Liwa (Netizenku.com): Hingga hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Lampung Barat masa bakti 2022-2026, Jumat (18/2) hanya satu calon, yakni Parosil Mabsus. Sementara bakal calon Bambang Kusmanto tidak mengembalikan formulir kepada tim penjaringan dan penyaringan.
Ketua tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Lampung Barat masa bakti 2022-2026, Iwan Setiawan, SE, MM, mengatakan, Pakcik sapaan akrab Parosil Mabsus telah mengembalikan formulir pendaftaran pada 17 Februari lalu. Setelah dilakukan verifikasi semua persyaratan terpenuhi.
“Kami tim penjaringan dan penyaringan telah mengadakan rapat penetapan calon ketua umum KONI Lampung Barat masa bakti 2022-2026, dari semua persyaratan baik umum maupun khusus sesuai dengan AD dan ART KONI yang dituangkan dalam pedoman dan tata cara penjaringan dan penyaringan, syarat lengkap dan sah, maka Pakcik ditetapkan sebagai calon,” kata Iwan, Minggu (20/2).
Setelah dilakukan penetapan calon tersebut, kata Iwan, tim penjaringan dan penyaringan telah menyerahkan kepada ketua umum KONI Lampung Barat, untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai ketua umum KONI pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V yang akan digelar 22 Februari mendatang.
Sementara satu calon lain yang telah mengambil formulir pendaftaran Bambang Kusmanto, hingga hari terakhir tidak mengembalikan formulir serta berkas persyaratan. Saat dikonfirmasi, mengatakan Parosil Mabsus merupakan sosok yang tepat untuk memimpin KONI Lampung Barat.
“Pakcik memang kita harapkan menjadi ketua umum KONI Lampung Barat periode mendatang, kami yakin kedepan dunia olahraga Lampung Barat akan semakin maju dengan melahirkan atlet-atlet yang dapat mengharumkan nama daerah kita,” kata Bambang yang secara tulus menyampaikan terimakasih atas dukungan Pengkab yang beberapa waktu lalu mencalonkan dirinya.
Sementara ketua panitia Musorkab V KONI Lampung Barat, Vicky AF, S.Pd. Mat, didampingi Ketua Umum KONI Lampung Barat, Devy Soekartono, SE, mengatakan kegiatan pada Selasa 22 Februari mendatang, merupakan musyawarah tertinggi di tingkat kabupaten dengan agenda tunggal pemilihan ketua umum.
“Sesuai dengan tata tertib Musorkab V, apabila hanya ada satu calon atau calon memiliki dukungan 50 persen plus satu dari jumlah suara sah, maka akan ditetapkan sebagai calon terpilih secara aklamasi, dan secara otomatis akan menjadi ketua tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan secara lengkap,” jelasnya. (Iwan)