Cabuli Anak Majikan, Pria Paruh Baya di Lamtim Dibekuk

Redaksi

Selasa, 20 Maret 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku): Sudah dikasih hati, malah minta jantung. Demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku KA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik yang tega mencabuli anak majikannya yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.

Akibat perbuatannya tersebut, KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, yang dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim,  Senin (19/03). Penangkapan KA tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga yakni orang tua korban.

Baca Juga  Lima Hari Menikah Cekcok Mulut, Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA karena tega mencabuli anak majikannya.

KA ini memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban. Kemudian tersangka merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian.

Baca Juga  Resah Sering Disoal DD, Kades Bungur Curhat ke Bupati

\”Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,\” ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersangka tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tuanya, yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap pelaku.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Zaiful Janji Penuhi Kontrak Politik di Sisa Masa Jabatan

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. \”Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,\” jelasnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi: Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran (META AI)

Bandarlampung

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Mar 2025 - 03:14 WIB

Lainnya

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:00 WIB

Pesawaran

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:47 WIB