Cabuli Anak Majikan, Pria Paruh Baya di Lamtim Dibekuk

Redaksi

Selasa, 20 Maret 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku): Sudah dikasih hati, malah minta jantung. Demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku KA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik yang tega mencabuli anak majikannya yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.

Akibat perbuatannya tersebut, KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, yang dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim,  Senin (19/03). Penangkapan KA tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga yakni orang tua korban.

Baca Juga  Sempurnakan SAKIP, Zaiful Hadirkan Pemateri dari Kemenpan RB

Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA karena tega mencabuli anak majikannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA ini memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban. Kemudian tersangka merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian.

Baca Juga  DA-DI Akan Subsidi Listrik Tempat Ibadah dan Uang Duka

\”Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,\” ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersangka tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tuanya, yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap pelaku.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Zaiful Ajak Masyarakat Lamtim Bersatu Perangi Narkoba

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. \”Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,\” jelasnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim
Pemprov Salurkan 6 Ribu Liter Minyak Goreng dan Sembako di Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB