Cabuli Anak di Bawah Umur, Sur Diganjar 15 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo, menangkap Sur (20) pria lajang warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/3).

Sur dibekuk atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban WY (17) seorang pelajar, warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku Sur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 16 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Maret 2020, tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukoharjo tanggal 16 Maret 2020, untuk lokasi kejadian berada di teras salah satu gedung di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Adiluwih,\” katanya, Rabu (25/3).

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Dikatakannya, antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal, kemudian pada hari kejadian tersebut pelaku menghubungi korban melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih, setelah bertemu dan mengobrol sebentar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi oleh korban ditolak.

\”Setelah ditolak oleh korban, pelaku tetap memaksa dan terjadilah pencabulan tersebut, saat hendak berbuat lebih, ada petugas Satpam Sekolah yang mengetahui perbuatan pelaku dan akhirnya pelaku lari dengan menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan korban, oleh Satpam korban diantar pulang ke rumahnya,\” ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban lalu petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku hingga kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 petugas menerima informasi bahwa saat ini pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya maka langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

\”Hasil dari pemeriksaan bahwa sebab melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi oleh film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP, dan setelah petugas memperiksa isi HP pelaku ternyata di dalamnya banyak menyimpan film dan gambar porno serta pelaku ini sering chat mesum melalui salah satu media sosial dengan beberapa wanita dengan menggunakan akun palsu (samaran),\” paparnya.

Dalam proses penyidikan, Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengamankan barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai bra, sedangkan dari pelaku BB, yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yg pada bagian depan terdapat tulisan Game Over, satu helai celana panjang dan satu unit handphone merk Xiaomi warna casing hitam.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB