Cabuli Anak di Bawah Umur, Sur Diganjar 15 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo, menangkap Sur (20) pria lajang warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/3).

Sur dibekuk atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban WY (17) seorang pelajar, warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku Sur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 16 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Maret 2020, tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukoharjo tanggal 16 Maret 2020, untuk lokasi kejadian berada di teras salah satu gedung di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Adiluwih,\” katanya, Rabu (25/3).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Dikatakannya, antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal, kemudian pada hari kejadian tersebut pelaku menghubungi korban melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih, setelah bertemu dan mengobrol sebentar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi oleh korban ditolak.

\”Setelah ditolak oleh korban, pelaku tetap memaksa dan terjadilah pencabulan tersebut, saat hendak berbuat lebih, ada petugas Satpam Sekolah yang mengetahui perbuatan pelaku dan akhirnya pelaku lari dengan menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan korban, oleh Satpam korban diantar pulang ke rumahnya,\” ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban lalu petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku hingga kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 petugas menerima informasi bahwa saat ini pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya maka langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

\”Hasil dari pemeriksaan bahwa sebab melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi oleh film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP, dan setelah petugas memperiksa isi HP pelaku ternyata di dalamnya banyak menyimpan film dan gambar porno serta pelaku ini sering chat mesum melalui salah satu media sosial dengan beberapa wanita dengan menggunakan akun palsu (samaran),\” paparnya.

Dalam proses penyidikan, Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengamankan barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai bra, sedangkan dari pelaku BB, yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yg pada bagian depan terdapat tulisan Game Over, satu helai celana panjang dan satu unit handphone merk Xiaomi warna casing hitam.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB