Cabuli Anak di Bawah Umur, Sur Diganjar 15 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo, menangkap Sur (20) pria lajang warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/3).

Sur dibekuk atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban WY (17) seorang pelajar, warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku Sur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 16 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Maret 2020, tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukoharjo tanggal 16 Maret 2020, untuk lokasi kejadian berada di teras salah satu gedung di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Adiluwih,\” katanya, Rabu (25/3).

Dikatakannya, antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal, kemudian pada hari kejadian tersebut pelaku menghubungi korban melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih, setelah bertemu dan mengobrol sebentar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi oleh korban ditolak.

\”Setelah ditolak oleh korban, pelaku tetap memaksa dan terjadilah pencabulan tersebut, saat hendak berbuat lebih, ada petugas Satpam Sekolah yang mengetahui perbuatan pelaku dan akhirnya pelaku lari dengan menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan korban, oleh Satpam korban diantar pulang ke rumahnya,\” ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban lalu petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku hingga kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 petugas menerima informasi bahwa saat ini pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya maka langsung dilakukan penangkapan.

\”Hasil dari pemeriksaan bahwa sebab melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi oleh film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP, dan setelah petugas memperiksa isi HP pelaku ternyata di dalamnya banyak menyimpan film dan gambar porno serta pelaku ini sering chat mesum melalui salah satu media sosial dengan beberapa wanita dengan menggunakan akun palsu (samaran),\” paparnya.

Dalam proses penyidikan, Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengamankan barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai bra, sedangkan dari pelaku BB, yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yg pada bagian depan terdapat tulisan Game Over, satu helai celana panjang dan satu unit handphone merk Xiaomi warna casing hitam.

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Modus Ganjal ATM di Pringsewu, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk
Polres Pringsewu Siagakan Ratusan Personel Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan
Hari Pahlawan 2025, Wakapolres Pringsewu: Perjuangan Kini dengan Ilmu dan Pengabdian
Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres Pringsewu Ajak Teladani Semangat Juang
Curi Laptop dan Ponsel, Dua Remaja Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi untuk Kelompok Tani 
Korupsi LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Imbas Pergub Singkong, Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Hentikan Operasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 03:57 WIB

Produksi Padi Lampung 2025 Melimpah, Bukti Kedaulatan Pangan Makin Nyata dan Jadi Kado Doktor Elvira

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Pringsewu

Modus Ganjal ATM di Pringsewu, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:59 WIB

Lampung Tengah

Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha

Rabu, 12 Nov 2025 - 10:11 WIB