Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Jawa Barat

Reza

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Minggu (20/7/2025) di tempat pelariannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SAP (15).

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena korban masih tergolong anak di bawah umur.

“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB