Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Jawa Barat

Reza

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Minggu (20/7/2025) di tempat pelariannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SAP (15).

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena korban masih tergolong anak di bawah umur.

“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB