Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Jawa Barat

Reza

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Minggu (20/7/2025) di tempat pelariannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SAP (15).

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena korban masih tergolong anak di bawah umur.

“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB