Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2025.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan larangan berbagai bentuk perusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun ruang terbuka hijau, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggarnya.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui surat edaran tersebut, ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.
Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Larangan mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan dan pembakaran hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Larangan serupa juga berlaku di luar kawasan hutan, termasuk penebangan pohon di ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum.
Setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (*)








