Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus akan segera melakukan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II B) setelah menerima izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Lampung Barat (Netizenku.com): Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Mazdan menyampaikan pihaknya telah menerima Surat Kepala BKN RI Nomor 03193/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Nomor 100.2.2.6/2830/OTDA tanggal 8 Mei 2025, yang memberikan izin pelaksanaan uji kompetensi pejabat eselon II B.
“Berdasarkan izin tersebut, Bupati telah menerbitkan surat nomor 800/28/M/IV/05/2025 yang mengatur jadwal dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama, dalam rangka pengisian jabatan kosong maupun mutasi pejabat eselon II B,” ujar Mazdan, Minggu (11/5/2025).
Adapun jadwal pelaksanaan dimulai pada 14–15 Mei dengan agenda penyampaian dan pemeriksaan berkas serta penilaian rekam jejak. Kemudian dilanjutkan pada 17 Mei dengan tahapan penjelasan uji kompetensi, pembuatan makalah, dan wawancara. Rapat panitia penyusunan laporan hasil uji kompetensi akan digelar pada 20 Mei, dan penyerahan hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dijadwalkan pada 23 Mei 2025.
Mazdan menambahkan, seluruh proses uji kompetensi akan dilaksanakan oleh panitia yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, dengan penguji dari unsur akademisi, pejabat ahli utama Pemprov Lampung, serta mantan pejabat atau profesional. Uji kompetensi ini akan diikuti oleh 20 pejabat definitif.
Sementara itu, Parosil menegaskan hasil uji kompetensi akan menjadi dasar utama dalam penataan jabatan.
“Kalau hasilnya rendah, jangan harap akan bertahan. Kita harus bergerak cepat memajukan Lampung Barat. Jika tidak memenuhi standar, maka akan dibebaskan dari jabatannya,” tegas Parosil. (Iwan)