Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Imbau PNS Bijak Bermedia Sosial

Suryani

Selasa, 8 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus dalam apel yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (8/4), Foto: Iwan/NK.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus dalam apel yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (8/4), Foto: Iwan/NK.

Liwa (Netizenku.com): Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan dalam apel perdana pasca libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang digelar pada Selasa (8/4/2025) di Liwa.

Pesan tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan tak pantas oleh salah satu PNS Pemkab Lampung Barat, Wirdan Rafi, di platform X (dulu Twitter), yang menyebut novelis ternama asal Medan, Ika Natassa, “mandul dan hidup sebatang kara.” Akibat cuitan tersebut, Wirdan Rafi mendapat somasi dari Ika dan menuai kecaman publik selama sepekan terakhir.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus turun tangan langsung memediasi perdamaian antara kedua pihak. Dalam hasil komunikasi antara bupati dan Ika Natassa, disepakati bahwa Wirdan harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadinya Ika Natassa meminta Wirdan Rafi menyampaikan permintaan maaf langsung kepada orang tuanya di Medan. Namun, setelah saya fasilitasi, permintaan maaf cukup melalui video dan video call,” jelas Parosil.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Selain itu, Parosil meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“PNS itu punya aturan. Tidak boleh sembarangan bertindak, apalagi sampai mencemarkan nama baik orang lain. Maka dari itu, Inspektorat dan BKPSDM harus bertindak tegas karena ini sudah masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Lampung Barat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Ini harus jadi pembelajaran. Jangan sampai terulang lagi. Jika melanggar, pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:38 WIB

Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB