Bupati Lambar Revisi Larangan Hiburan pada Acara Nayuh

Redaksi

Senin, 7 Juni 2021 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tuntutan ratusan pelaku seni Lampung Barat yang bergabung dalam wadah Music Comunity Lampung Barat (MCL), yang disampaikan langsung kepada bupati membuahkan hasil. Pasalnya larangan hiburan pada acara nayuh direvisi.

Sesuai dengan instruksi bupati Nomor 05 Tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021, bagi yang akan menggelar hajatan atau nayuh boleh ada sarana hiburan, dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, baik oleh penyedia jasa hiburan maupun yang punya acara.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Diantara aturan yang ditetapkan dalam instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro dalam rangka meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19, hiburan dalam bentuk organ tunggal, maupun bentuk hiburan lain, yakni tidak di atas panggung tetapi lesehan, yang menyanyi hanya sebatas vokalis yang satu paket dengan hiburan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, mic harus secara kontinyu disemprot dengan hand sanitizer dan dibungkus dengan spon, dilarang berjoget, wajib menggunakan masker, jarak minimal satu meter, dan yang boleh melakukan kegiatan tersebut harus di wilayah yang menyandarkan zona hijau dan kuning, tersedia tempat mencuci tangan dan sabun, serta alat pengecek suhu tubuh, dan waktu acara Pukul 08.00-17.00 WIB

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Atas revisi instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro tersebut, salah satu anggota MCL Lampung, Suherno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kebijakan yang diambil bupati. Dia yakin seluruh anggota akan patuh dan taat.

“Alhamdulillah, kalau sudah ada revisi aturan tentang diperbolehkan adanya hiburan pada kegiatan hajatan atau nayuh, sehingga kami dapat kembali beraktivitas, yang sudah terhenti sejak dua tahun terakhir, dan kami mengajak seluruh anggota MCL untuk menaati syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Lampung Barat,” kata dia. (Iwan/len)

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB