Bupati Lambar Revisi Larangan Hiburan pada Acara Nayuh

Redaksi

Senin, 7 Juni 2021 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tuntutan ratusan pelaku seni Lampung Barat yang bergabung dalam wadah Music Comunity Lampung Barat (MCL), yang disampaikan langsung kepada bupati membuahkan hasil. Pasalnya larangan hiburan pada acara nayuh direvisi.

Sesuai dengan instruksi bupati Nomor 05 Tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021, bagi yang akan menggelar hajatan atau nayuh boleh ada sarana hiburan, dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, baik oleh penyedia jasa hiburan maupun yang punya acara.

Baca Juga  Prestasi Lambar Meningkat di Porprov IX

Diantara aturan yang ditetapkan dalam instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro dalam rangka meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19, hiburan dalam bentuk organ tunggal, maupun bentuk hiburan lain, yakni tidak di atas panggung tetapi lesehan, yang menyanyi hanya sebatas vokalis yang satu paket dengan hiburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, mic harus secara kontinyu disemprot dengan hand sanitizer dan dibungkus dengan spon, dilarang berjoget, wajib menggunakan masker, jarak minimal satu meter, dan yang boleh melakukan kegiatan tersebut harus di wilayah yang menyandarkan zona hijau dan kuning, tersedia tempat mencuci tangan dan sabun, serta alat pengecek suhu tubuh, dan waktu acara Pukul 08.00-17.00 WIB

Baca Juga  Balitbang Lambar Terima Penghargaan Berkinerja Utama

Atas revisi instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro tersebut, salah satu anggota MCL Lampung, Suherno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kebijakan yang diambil bupati. Dia yakin seluruh anggota akan patuh dan taat.

“Alhamdulillah, kalau sudah ada revisi aturan tentang diperbolehkan adanya hiburan pada kegiatan hajatan atau nayuh, sehingga kami dapat kembali beraktivitas, yang sudah terhenti sejak dua tahun terakhir, dan kami mengajak seluruh anggota MCL untuk menaati syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Lampung Barat,” kata dia. (Iwan/len)

Berita Terkait

Dua Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan
Warga Tembelang Temukan Jejak Harimau Sumatera Kelilingi Kandang Sapi
PS Siliwangi-TP Sriwijaya Dukung Mukhlis Basri Maju Pilgub Lampung
48 Siswa SMA Negeri 1 Liwa Lolos SNBP
Tribal Bandarlampung Jelajahi Jalur Trajang Lambar, Ini Rutenya
Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau
Teror Harimau di Suoh, MB Minta Penanganan Cepat
Bambang Kusmanto Kantongi Suara Terbanyak Dapil Lambar 1

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB