Bupati Lambar Revisi Larangan Hiburan pada Acara Nayuh

Redaksi

Senin, 7 Juni 2021 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tuntutan ratusan pelaku seni Lampung Barat yang bergabung dalam wadah Music Comunity Lampung Barat (MCL), yang disampaikan langsung kepada bupati membuahkan hasil. Pasalnya larangan hiburan pada acara nayuh direvisi.

Sesuai dengan instruksi bupati Nomor 05 Tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021, bagi yang akan menggelar hajatan atau nayuh boleh ada sarana hiburan, dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, baik oleh penyedia jasa hiburan maupun yang punya acara.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Diantara aturan yang ditetapkan dalam instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro dalam rangka meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19, hiburan dalam bentuk organ tunggal, maupun bentuk hiburan lain, yakni tidak di atas panggung tetapi lesehan, yang menyanyi hanya sebatas vokalis yang satu paket dengan hiburan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, mic harus secara kontinyu disemprot dengan hand sanitizer dan dibungkus dengan spon, dilarang berjoget, wajib menggunakan masker, jarak minimal satu meter, dan yang boleh melakukan kegiatan tersebut harus di wilayah yang menyandarkan zona hijau dan kuning, tersedia tempat mencuci tangan dan sabun, serta alat pengecek suhu tubuh, dan waktu acara Pukul 08.00-17.00 WIB

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Atas revisi instruksi bupati tentang PPKM berbasis mikro tersebut, salah satu anggota MCL Lampung, Suherno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kebijakan yang diambil bupati. Dia yakin seluruh anggota akan patuh dan taat.

“Alhamdulillah, kalau sudah ada revisi aturan tentang diperbolehkan adanya hiburan pada kegiatan hajatan atau nayuh, sehingga kami dapat kembali beraktivitas, yang sudah terhenti sejak dua tahun terakhir, dan kami mengajak seluruh anggota MCL untuk menaati syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Lampung Barat,” kata dia. (Iwan/len)

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB