Tanggamus (Netizenku.com): Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Heri Agus Setiawan, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan LHP LKPD yang digelar secara bersamaan dengan Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Mesuji ini, berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (12/5/2022).
Sementara, penyerahan LHP LKPD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama Kepada Bupati Tanggamus serta Ketua DPRD.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 kali, lima diantaranya diraih berturut-turut.
Dalam sambutannya Andri Yogama mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” katanya.
Sementara itu, Dewi Handajani usai penyerahan LHP mengucapkan alhamdulillah dan rasa syukur karena Tanggamus kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk kali ke tujuh.
“Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dewi.
Dewi menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah, yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya, serta besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Sementara Heri Agus Setiawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Kabupaten Tanggamus dalam pengelolaan keuangan tahun 2021 masuk kategori wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami jajaran legislatif sesuai tupoksi, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Sehingga ke depan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat lebih baik lagi,” pungkasnya. (rls/Arj/len)