Bandarlampung (Netizenku.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut terkait kasus retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Kamis (3/11).
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapati sejumlah berkas yang mendukung penyelidikan dugaan korupsi retribusi sampah DLH.
“Alhamdulillah kami mendapatkan dokumen yang memperkuat pembuktian penyidikan tindak korupsi DLH. Sudah kuat diperkuat lagi dengan dokumen ini,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Di tempat yang sama, Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, pihaknya kooperatif dalam mengungkap kasus DLH. Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang di butuhkan Kejati Lampung.
“Kami kooperatif. Buku register, surat masuk, dan surat keluar yang kami berikan,” Kata dia.
Diketahui, Penggeledahan tersebut dilakukan sedari jam 08.30 sampai selesai kisaran jam 10.00. (Luki)