BPN Serahkan Sertifikat 100 Bidang Tanah Milik Pemkab Pringsewu

Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sertifikat 100 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan sertifikat tanah hak pakai yang merupakan aset pemkab sekaligus penandatanganan berita acara, dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Joni Imron, S.Si., MH dan Bupati, H.Sujadi di kantor Pemkab, Jumat (24/9).

Mendampingi bupati, Pj Sekdakab Pringsewu, Hasan Basri, SE, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Wijaya, ST, MM serta Kepala BPKAD, Arief Nugroho, SE, MP.

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sujadi mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang sudah menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah tersebut, dan berharap sisanya juga bisa terselesaikan.

\”Bahwa yang terpenting adalah bagaimana pemanfaatan aset-aset pemerintah tersebut dari sisi ekonomi, sosial dan budaya,\” ujarnya.

Sementara Joni Imron, pada kesempatan tersebut akan mengupayakan agar sisa bidang tanah lainnya milik Pemkab Pringsewu juga dapat segera selesai sertifikatnya. (Rz/len)

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB