BPKN Dorong DPR Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini (kiri), Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja (kanan), didampingi Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah (dua dari kiri), di Ruang Rapat Wali Kota setempat, Jumat (21/5). Foto: Netizenku.com

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini (kiri), Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja (kanan), didampingi Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah (dua dari kiri), di Ruang Rapat Wali Kota setempat, Jumat (21/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Anna Maria Tri Anggraini, mendorong DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respon atas dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia.

\”UU Perlindungan Data Pribadi ini macet pembahasannya sejak 2016. Bahkan Presiden RI beberapa kali mendorong DPR RI untuk segera mengetok undang-undang ini,\” kata Anna Maria Tri Anggraini selaku Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Jumat (21/5), usai pertemuan dengan Plh Sekda Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Ruang Rapat Wali Kota.

BPKN RI bertemu dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) mendiskusikan hak kaum disabilitas khususnya di sektor transportasi dan e-commerce.

\”Di era digital ekonomi, yang terutama adalah data nasabah sering kali bocor. Sehingga bocornya data pribadi ini, penegak hukum kesulitan menerapkan sanksi tegas,\” ujar Anna.

Baca Juga  Diminta Kembalikan Biling SMA, Begini Tanggapan Herman HN

Sanksi tegas bagi para pelaku, lanjut dia, hanya bisa diatur dalam undang-undang.

\”Terutama sanksi yang sifatnya pidana karena letaknya harus di undang-undang, tidak bisa di peraturan yang lebih rendah,\” kata dia.

Anna menjelaskan dalam melindungi hak-hak konsumen, BPKN RI memiliki tugas pokok memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi.

Dari sekian banyak keluhan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk rekomendasi, diakuinya, belum memiliki daya dobrak.

Baca Juga  Dinsos Lampung Inginkan Semua Kelompok Usaha Bersama Memasarkan Produknya Lewat e-Commerce

\”BPKN RI dari 2005 sudah mencoba membuat semacam konsep revisi UU Perlindungan Konsumen. Tapi di 2012-2013 kembali lagi, belum dijadikan Prolegnas. Ini problem. Kami tidak bisa apa-apa,\” kata dia.

Anna menilai keberadaan BPKN RI merupakan kebijakan pemerintah yang luar biasa dan perlu diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih luas seperti fungsi pengawasan dan penindakan, agar lebih efektif.

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja, menambahkan terdapat 5 masalah dalam penegakan undang-undang e-commerce yakni hukum, sarana prasarana, aparat, budaya hukum aparat dan masyarakat, dan sosialisasi.

\”Walaupun kapasitas terbatas, kami mencoba mengeksplor semaksimal mungkin supaya eksistensi BPKN RI dikenal,\” ujar dia.

Baca Juga  Hari Santri Nasional 2021, Eva Dwiana: santri harus pelajari iptek

Firman mengatakan masih terdapat kesimpangsiuran di masyarakat terkait kewenangan BPKN RI.

\”Jadi disangkanya pengaduan ke BPKN RI itu untuk diselesaikan. Tapi kami tampung dan sampaikan rekomendasi. Kewenangan penyelesaian ada di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),\” kata dia.

Ketika konsumen dirugikan pelaku usaha, lanjut Firman, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan memberikan pendampingan advokasi.

\”Silahkan hubungi dulu pelaku usaha. Barangkali nanti ada ganti rugi dan tidak ada sengketa. Tapi ketika ditolak atau tidak ditanggapi, detik itulah terjadi sengketa, baru kemudian ke BPSK dan pengadilan,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB