BPKN Dorong DPR Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini (kiri), Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja (kanan), didampingi Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah (dua dari kiri), di Ruang Rapat Wali Kota setempat, Jumat (21/5). Foto: Netizenku.com

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini (kiri), Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja (kanan), didampingi Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah (dua dari kiri), di Ruang Rapat Wali Kota setempat, Jumat (21/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Anna Maria Tri Anggraini, mendorong DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respon atas dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia.

\”UU Perlindungan Data Pribadi ini macet pembahasannya sejak 2016. Bahkan Presiden RI beberapa kali mendorong DPR RI untuk segera mengetok undang-undang ini,\” kata Anna Maria Tri Anggraini selaku Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Jumat (21/5), usai pertemuan dengan Plh Sekda Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Ruang Rapat Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

BPKN RI bertemu dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) mendiskusikan hak kaum disabilitas khususnya di sektor transportasi dan e-commerce.

\”Di era digital ekonomi, yang terutama adalah data nasabah sering kali bocor. Sehingga bocornya data pribadi ini, penegak hukum kesulitan menerapkan sanksi tegas,\” ujar Anna.

Sanksi tegas bagi para pelaku, lanjut dia, hanya bisa diatur dalam undang-undang.

\”Terutama sanksi yang sifatnya pidana karena letaknya harus di undang-undang, tidak bisa di peraturan yang lebih rendah,\” kata dia.

Anna menjelaskan dalam melindungi hak-hak konsumen, BPKN RI memiliki tugas pokok memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi.

Dari sekian banyak keluhan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk rekomendasi, diakuinya, belum memiliki daya dobrak.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

\”BPKN RI dari 2005 sudah mencoba membuat semacam konsep revisi UU Perlindungan Konsumen. Tapi di 2012-2013 kembali lagi, belum dijadikan Prolegnas. Ini problem. Kami tidak bisa apa-apa,\” kata dia.

Anna menilai keberadaan BPKN RI merupakan kebijakan pemerintah yang luar biasa dan perlu diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih luas seperti fungsi pengawasan dan penindakan, agar lebih efektif.

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja, menambahkan terdapat 5 masalah dalam penegakan undang-undang e-commerce yakni hukum, sarana prasarana, aparat, budaya hukum aparat dan masyarakat, dan sosialisasi.

\”Walaupun kapasitas terbatas, kami mencoba mengeksplor semaksimal mungkin supaya eksistensi BPKN RI dikenal,\” ujar dia.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Firman mengatakan masih terdapat kesimpangsiuran di masyarakat terkait kewenangan BPKN RI.

\”Jadi disangkanya pengaduan ke BPKN RI itu untuk diselesaikan. Tapi kami tampung dan sampaikan rekomendasi. Kewenangan penyelesaian ada di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),\” kata dia.

Ketika konsumen dirugikan pelaku usaha, lanjut Firman, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan memberikan pendampingan advokasi.

\”Silahkan hubungi dulu pelaku usaha. Barangkali nanti ada ganti rugi dan tidak ada sengketa. Tapi ketika ditolak atau tidak ditanggapi, detik itulah terjadi sengketa, baru kemudian ke BPSK dan pengadilan,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB