Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari

Leni Marlina

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi berhasil membongkar kasus pelacuran di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial JI (49), yang diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

“Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu,” ujar Plh Kasat Reskrim, Ipda Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (5/3/2025).

Ipda Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang (4/3/2025) tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka Jl, beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Lebih lanjut, Ipda Candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu,” jelas Candra.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (Reza)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:33 WIB

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas

Rabu, 23 September 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Selasa, 22 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terbaru

Lampung

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:16 WIB