BNN Provinsi Dorong Pemkot Bandarlampung Bentuk BNN Kota

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM (tengah) dalam acara Sosialisasi Program P4GN dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM (tengah) dalam acara Sosialisasi Program P4GN dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendorong 9 daerah di Provinsi Lampung untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6).

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM, mengatakan hingga saat ini ada lima daerah yang sudah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota. Yaitu Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Lampung Utara pada 2020 pemerintah kabupaten setempat telah menyampaikan usulan peralihan dari lembaga berbentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ke BNN Provinsi Lampung.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sementara 9 daerah yang belum memiliki BNN Kabupaten/Kota adalah Bandarlampung, Lampung Tengah, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, Pringsewu, Pesawaran.

“Kalau punishment mungkin belum ada bagi daerah yang belum ada (BNN) tapi sanksi moral lah. Kan ini monitoring dan evaluasi,” kata Jafriedi di Aula Gedung Semergou.

Melalui sosialisasi P4GN, lanjut dia, BNN Provinsi Lampung mendorong daerah melakukan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Tahun 2020-2024 untuk mewujudkan Program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).

“Saya mengunjungi kepala daerah dan melakukan sosialisasi di samping mengunjungi BNN Kabupaten/Kota, Polres, Lembaga Pemasyarakatan. Di situlah saya menyampaikan sosialisasi,” ujar dia.

Dari sosialisasi yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, kata dia, pada prinsipnya pemerintah kabupaten/kota memiliki keinginan yang sama untuk memberantas narkotika.

“Visinya sama tapi kadang-kadang sosialisasinya belum sampai dan regulasinya belum dibuat,” kata dia.

Jafriedi menjelaskan personel BNN Kabupaten/Kota bersifat vertikal atau koordinasi dengan pusat bukan pemerintah daerah. Sementara Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) dibentuk melalui surat keputusan kepala daerah setempat.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Peralihan lembaga BNK menjadi BNNK harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat seperti Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional.

“Lembaga BNK yang mau menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota harus melewati peralihan karena pegawainya masih pegawai kabupaten/kota,” ujar dia.

BNNK Bandarlampung Terkendala Moratorium

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukarma Wijaya, mengatakan Pemerintah Kota sudah beberapa kali mengadakan upaya adanya BNN Kota Bandarlampung.

“Upaya ini sudah kita mulai sejak 2017 dan 2018. Sebelumnya BNK itu ada, tapi karena kevakuman dan pembaharuan sistem organisasi sehingga dianggap perlu melakukan revisi-revisi,” kata Sukarma.

Dia menuturkan pada 2018, dirinya mendatangi langsung Kantor BNN RI di Cawang untuk menyampaikan surat permohonan. Namun pada saat itu BNN RI belum memberikan balasan.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

“Surat kami diterima tapi belum bisa dibalas. Terbalasnya surat kami itu sudah di 2019. Melalui surat bernomor B/2844/VIII/RO/OT.00/2019 BNN pertanggal 14 Agustus 2019 yang intinya dikatakan apa yang menjadi maksud keinginan Pemkot Bandarlampung mendirikan kelembagaan BNK Bandarlampung itu belum bisa diajukan ke Kemenpan RB. Alasannya waktu itu karena moratorium,” jelas dia.

Dalam kegiatan sosialisasi P4GN itu, Sukarma mengaku tidak mengetahui adanya pembaharuan dan pembukaan kembali moratorium oleh pemerintah pusat.

“Kami sekarang ini butuh semacam surat, kalau bukan Inpres minimal setingkat menteri yang mengatakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembentukan kelembagaan,” ujar dia.

Sukarma mengatakan mendukung penuh Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Namun dia menilai perlu ada sinkronisasi dengan Satnarkoba Polresta Bandarlampung dan Ditnarkoba Polda Lampung terkait operasional BNK Bandarlampung ke depannya.

“Sehingga tidak jalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaannya,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB