Bandarlampung (Netizenku.com): Meskipun program Bina Lingkungan (Biling) bagi siswa SMP di Bandarlampung sudah dijalankan beberapa tahun lalu, namun masih ada saja warga yang belum paham mengenai zonasi Biling.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Handri Kurniawan, pada penerimaan siswa Baru tahun 2018, saat ini masih ada warga yang belum mengerti mengenai zonasi yang menentukan peserta didik mendaftar di sekolah sesuai domisili.
\”Kalau untuk tahun ini, baru masalah zonasi saja yang kita dengar. Masalah itu pun datangnya dari warga, misalnya dia berdomisili di Wayhalim, tapi mau daftar Biling di SMP yang berdomisili di Teluk, nah ini kan sudah jauh-jauh hari kita katakan tidak boleh. Harus sesuai domisili, misalnya Tanjung Senang ya daftar sekolah yang di Tanjung Senang,\” kata dia kepada Netizenku.com, Rabu (4/7).
Jika calon siswa Biling tidak berdomisili di sekitar sekolah yang dituju, secara berat hati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) menolak.
“Tentunya tidak keterima di sekolah yang dituju, karena Biling diperuntukan untuk masyarakat sekitar dan berekonomi rendah,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Daniel Marsudi mengatakan, sejauh ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019 berjalan lancar.
Tetapi, hal tersebut sedikit mengalami kendala lantaran sebagian orangtua dari calon siswa baru, belum mengerti tentang aturan zonasi Biling.(Agis)