Lampung Timur (Netizenku) : Polsek Marga Sekampung bersama Gabungan Team Tekab 308 Resmob Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur, Rabu (14/3).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku SH (35) yang beralamat di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Yudi menjelaskan, Pelaku sudah 8 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah kecamatan Marga Sekampung.
Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dan akhirnya petugas melepaskan tembakan terukur terhadap pelaku. Alhasil, pelaku di bawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
\”Dari penangkapan pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama 3 butir peluru dengan rincian 2 peluru aktif 1 butir slongsong yang telah digunakan dan kunci leter T dan mata kunci 2 buah,\” ungkapnya.
Dari catatan kepolisian, terakhir pelaku melakukan curat kepada korbannya, Ike Diana Wati (22) alamat di Dusun 6 Desa Gunung mas Kecamatan Marga Sekampung pada tanggal 22 Februari 2018 lalu.
Pelaku berhasil mengambil Sepeda motor merk Honda Supra fit warna merah- hitam tahun 2004, nopol BE 6795 NJ, 2 unit HP Smarphone android Oppo A37 warna emas, 2 unit telpone genggam merk Nokia warna ungu lis orange, 1unit telephone genggam merk Blacbery 8250 curve. Dengan total kerugian diperkerikan sebesar Rp.10 juta. (Nainggolan)