Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung mulai mendata nomor handphone siswa aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
Pendataan nomor handphone siswa bertujuan untuk memberikan bantuan paket data internet selama proses kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring) \’online\’.
Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi, mengatakan surat tersebut sudah diteruskan kepada sekolah-sekolah.
\”Dinas sudah mengimbau dan meneruskan surat itu kepada sekolah-sekolah, Lembaga Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LK3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Sudah kita sampaikan,\” kata Mulyadi saat dihubungi, Jumat (28/8).
Menurut dia, bantuan tersebut diberikan kepada setiap siswa, baik sekolah negeri maupun swasta.
\”Jadi pemerintah melalui Kemdikbud mengeluarkan beberapa triliun rupiah untuk beli kuota dan diberikan kepada siswa se-Indonesia,\” ujarnya.
Pada Kamis (27/8) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan surat Nomor 8202/C/PD/2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Hal itu berkenaan dengan implementasi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kementerian meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengoordinasikan beberapa hal di antaranya:
a. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik);
b. Pengisian data pada poin (a) harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020.
Masa belajar daring di Bandarlampung seharusnya berakhir pada 31 Agustus mendatang, namun Pemkot kembali memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR) hingga 31 Oktober 2020, sesuai instruksi Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Josua)