Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan kegiatan belajar dan mengajar akan tetap berlangsung daring (dalam jaringan) hingga Kota Tapis Berseri bebas penularan Covid-19 atau Zona Hijau.
\”Mudah-mudahan bisa ke Zona Hijau. Kalau belum Zona Hijau, kita belum melakukan belajar luring (luar jaringan) atau tatap muka,\” kata Eva Dwiana usai meninjau pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Disdikbud Bandarlampung, Rabu (3/3).
Sebelumnya Wali Kota Bandarlampung 2016-2021 Herman HN mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung. Belajar daring diperpanjang hingga 4 April 2021.
Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Pemkot karena status penyebaran Covid-19 di Bandarlampung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kasi Kelembagaan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa untuk mendukung pembelajaran dari rumah.
\”Kebijakan kuota mulai dilanjutkan selama 3 bulan ke depan, sejak Maret-Mei 2021,\” kata Mulyadi saat ditemui Netizenku, Rabu (3/3).
Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, lanjut Mulyadi, semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya lebih kecil dari 1 GB.
\”Pemimpin Satuan Pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020,\” ujar Mulyadi.
Sementara bagi yang nomornya berubah dan belum menerima bantuan kuota sebelumnya, hanya akan bisa menerima bantuan kuota di April 2021 tidak bisa di bulan Maret.
\”Calon penerima bantuan harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April untuk mendapatkan bantuan kuota,\” kata dia.
Mulyadi menjelaskan pimpinan operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman website Kemendikbud.
Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada 2021 masih sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
\”Peserta didik dan Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif,\” tutup Mulyadi. (Josua)