Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS

Eva Setiani

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Lampung Barat, menemukan ketidaksesuaian data pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Selasa-Rabu (3-4/12).

Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan, pada rapat pleno yang digelar di aula Kagungan Setdakab Lampung Barat tersebut terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., dalam konferensi persnya menjelaskan, temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU guna menjaga integritas proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pihaknya melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen pemilihan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Beberapa temuan tersebut antara lain TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada model D tercatat 376, sedangkan pada C hasil tercatat 396. Jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 143, sementara pada C hasil tercatat 163.

Lalu, TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 118, namun pada C hasil tercatat 93.

”Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, di antaranya verifikasi data surat suara yang diterima dan tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D hasil kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Bawaslu meminta KPU untuk menyandingkan data ini dengan teliti pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. Revisi dan perbaikan data surat suara Tidak Terpakai, jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU diharapkan segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan.

”Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas penguatan transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan ini. Pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

“Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru yang berpotensi mengganggu hasil akhir Pilkada. “Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU,” tegas Jonestama.

Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta sejumlah peraturan terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. (Iwan)

Berita Terkait

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB