Bawa Senpi, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Remaja dengan inisial D ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisinya di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib.

\”Tersangka D ini kita amankan saat bersama tiga rekannya saat sedang duduk di simpang  Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (22/6).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan D ini bermula pada Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib. Anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan.

Menindak lanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedongtataan dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Sunaryo, melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk di sekitaran tempat tersebut.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan D. Ketiga pemuda itu dibawa ke Polsek Gedong Tataan, berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,\” jelas kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun kurungan,\” kata dia. (soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB