Bawa Senpi, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Remaja dengan inisial D ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisinya di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib.

\”Tersangka D ini kita amankan saat bersama tiga rekannya saat sedang duduk di simpang  Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (22/6).

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan D ini bermula pada Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib. Anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan.

Menindak lanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedongtataan dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Sunaryo, melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk di sekitaran tempat tersebut.

Baca Juga  Lawan Kotak Kosong, Masyarakat Pesawaran Sambangi Parpol

\”Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan D. Ketiga pemuda itu dibawa ke Polsek Gedong Tataan, berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,\” jelas kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi.

Baca Juga  PAD Pesawaran Dipastikan Turun Hingga 15 Persen

\”Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun kurungan,\” kata dia. (soheh)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN
Kades Margomulyo Diduga Simpangkan Dana Desa 2023
Dendi Nilai Semua Elemen Bertanggjawab Sukseskan Pemilu
Diskominfotiksan-BPS Pesawaran Kolaborasi Susun Metadata
FMPB Tuding Bawaslu Pesawaran Masuk Angin
FMPB Pesawaran Tuding Caleg Susupi Penyerahan Bantuan Kementerian
Dendi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Kemiskinan Ekstrem 2023
Mensos Turun Gunung Bantu Warga Terlantar di Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB