Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan kepada Pemerintah Daerah di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Ombudsman mengapresiasi 10 Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh zona hijau, yaitu Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Bandarlampung, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran.
Sementara daerah yang belum mencapai zona hijau yaitu Kota Metro, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.
“Rabu (29/12) telah dilakukan penganugerahan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi secara daring oleh Ombudsman RI,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Kamis (30/12).
Dia menjelaskan Ombudsman telah melakukan survei kepatuhan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sejak Juni hingga September 2021.
Survei difokuskan pada 1.049 produk pelayanan yang terdiri dari produk Pelayanan Administratif Bidang Perizinan, Administrasi Kependudukan, Kesehatan dan Pendidikan pada Pemerintah Daerah dan pelayanan administratif pada instansi kepolisian dan Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung.
“Fokus penilaian survei terdapat pda standar pelayanan karena itulah yang menjadi tolak ukur untuk digunakan dalam penyelenggaran pelayanan publik agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan,” ujar dia.
Nur Rakhman menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut sebelumnya telah diinformasikan secara resmi kepada Kepala Daerah masing-masing.
“Kami sangat transparan terkait hasil penilaian. Setiap Pemda dapat mengakses hasil penilaian masing-masing dan dapat mengetahui secara langsung, produk/pelayanan apa saja yang masih belum memiliki ketersediaan standar pelayanan yang lengkap,” kata dia.
Ombudsman mengingatkan pemerintah daerah untuk menjadikan hasil penilaian kepatuhan sebagai bahan evaluasi.
“Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Maka jika kita berbicara tentang pemenuhan ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik, penuhi dulu standar pelayanan yang menjadi tolak ukur dasar dari penyelenggaraan pelayanan publik, baru bicara kualitas,” pungkas dia. (Josua)