Bakso Sony Ditenggat Waktu 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin (27/9), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.

Baca Juga: Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Sebelumnya, pada Senin (20/9) lalu, dalam pertemuan pertama antara BPPRD dan Bakso Sony, pihak pengelola didampingi kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, juga belum melengkapi data yang diminta BPPRD.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan dari hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, usai pertemuan di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat.

“Berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah,” ujar dia.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo Bukukan Transaksi Rp3,1 Miliar

Andre juga menegaskan seluruh gerai Bakso Sony yang telah disegel, masih akan ditutup sampai pengusaha menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD.

Pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” ujar dia.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya.

“Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB