Bakso Sony Ditenggat Waktu 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin (27/9), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.

Baca Juga: Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Sebelumnya, pada Senin (20/9) lalu, dalam pertemuan pertama antara BPPRD dan Bakso Sony, pihak pengelola didampingi kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, juga belum melengkapi data yang diminta BPPRD.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan dari hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, usai pertemuan di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat.

“Berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah,” ujar dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Andre juga menegaskan seluruh gerai Bakso Sony yang telah disegel, masih akan ditutup sampai pengusaha menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD.

Pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” ujar dia.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya.

“Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB