Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengelola gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony dengan didampingi kuasa hukum Dedi Setiadi memenuhi undangan klarifikasi terkait besaran tunggakan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Selasa (21/9).

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan, pertemuan berlangsung tertutup di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

“Tadi datang 4 orang bersama pengacara Bakso Sony, Dedi Setiadi. Data-data yang kita minta belum sepenuhnya dilengkapi. Kita jadwalkan ulang di hari Senin. Mereka juga sudah berjanji, hari Senin akan melengkapi data-data yang kita minta,” tutur Yanwardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berharap dengan kehadiran pihak pengusaha Bakso Sony tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara manajemen dan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Sehingga persoalan tunggakan pajak tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

“Sejujurnya, ayolah kita duduk bersama. Kita tidak perlu berlarut-larut. Ini urusan lain pemeriksaan ini, kita pisahkan, tidak usah bawa ke sana, bawa ke sini. Mengalihkan pandangan, mengalihkan informasi. Kasihan masyarakat yang menilainya,” ujar dia.

Yanwardi menjelaskan pemeriksaan  BPPRD terkait pajak, sementara penyegelan atau penutupan sementara usaha Bakso Sony merupakan ranah Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung.

“Kita minta kejujuran pajaknya, transparan potensi pajak daerah dan pusatnya. Kita mau itu aja, selesai urusannya, tidak perlu panjang-panjang. Urusan tutup menutup, segel menyegel, itu TP4D,” kata dia.

TP4D menutup sementara 18 gerai Bakso Sony sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Yanwardi mengatakan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

Sementara pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandarlampung yang diperbarui menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2017.

“Maunya apa gitu lho, kalau memang dia keberatan, bagaimana bentuknya. Tidak bisa bayar sekali, bayar dua kali, tiga kali, atau gimana. Pemerintah tidak kejam, masyarakatnya diayomi. Jangan bawa-bawa ke politik tidak bagus itu,” tegas dia.

Yanwardi menuturkan teguran yang diberikan kepada pengusaha Bakso Sony sudah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan teguran tertulis, pemasangan banner di gerai Bakso Sony, hingga penyegelan bertahap yang dimulai sejak 3 bulan lalu.

Penyegelan tahap pertama pada Selasa, 8 Juni 2021. TP4D menutup sementara gerai Bakso Sony di Jalan Woltermonginsidi yang merupakan kantor pusat Bakso Sony.

Tahap kedua dilakukan sepekan kemudian, Selasa, 15 Juni 2021, TP4D menutup sementara 5 gerai Bakso Sony di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Tahap ketiga, Senin, 20 September 2021, TP4D menutup sementara 12 gerai Bakso Sony yang tersisa berdasarkan SPT Nomor: 973/1257/IV.03/2021 tertanggal 17 September 2021.

Baca Juga: Soal Tunggakan Pajak, Besok TP4D Bandarlampung Periksa Bakso Sony

Usai penutupan tahap pertama dan kedua, pihak Bakso Sony sempat mengutus kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, untuk melakukan mediasi ke pemerintah kota sebanyak tiga kali pertemuan. Namun pertemuan itu tidak menemukan solusi atas permasalahan pajak Bakso Sony.

“Pengacaranya tiga kali (datang), dia tidak membicarakan masalah solusi penyelesaiannya. Hanya tanya SK dan lainnya. Pemerintah itu nggak kejam, dia mengayomi masyarakat,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB