Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung mengamankan 14 anak jalanan atau gelandangan pengemis (gepeng) dari lampu merah Jalan Sultan Agung, Jalan Walter Monginsidi, Panjang, Telukbetung, Pasar Tanjungkarang.
Penertiban yang berlangsung pada Senin (21/9) dipimpin Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2010.
\”Pada hari ini kita amankan sebanyak 14 orang di antaranya 8 perempuan dan 6 laki-laki. Siapapun tidak boleh meminta-minta ataupun mengemis di jalan raya atau tempat umum,\” kata Suhardi.
Upaya penertiban dilakukan setiap hari bersama Tim PJR, Ketertiban Umum Jalan Raya, dan khususnya persoalan-persoalan sosial.
\”Dan tentunya kita akan melakukan penyisiran secara terus menerus sampai batas waktu yang tidak bisa kita tentukan.\”
\”Selagi ada tetap kita melakukan penyisiran dalam rangka melindungi masyarakat secara keseluruhan dan juga menjaga mereka jangan sampai menjadi penyebab atau korban kecelakaan di jalan-jalan protokol,\” ujar dia.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan diketahui sebagian anak jalanan berasal dari luar Bandarlampung namun berdomisili sementara di kota setempat.
\”Setelah kita melakukan pendataan akan kita serahkan pada Dinas Sosial untuk diberikan pengarahan, pembekalan singkat, dan akan dibuatkan surat pernyataan sesuai ketentuan perda tadi bahwa mereka harus membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi aktifitas itu,\” katanya.
Apabila melanggar surat pernyataan, lanjut Suhardi, akan dilakukan pembinaan.
Hanya saja pembinaan di masa pandemi Covid-19 akan dikaji ulang kembali, karena harus menerapkan protokol kesehatan.
\”Prosesnya kita harus pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menghindari kerumunan. Artinya protokol kesehatan di dalam penegakan perda itu harus kita perhatikan,\” pungkasnya. (Josua)