Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung?

Redaksi

Kamis, 4 Maret 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Lampung mengadakan diskusi publik dengan tema “Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung’’ dengan tujuan untuk mengawal kasus pembuangan limbah medis dan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum untuk serius dan mengusut tuntas, sampai dengan diberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (4/3) melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh 6 narasumber yaitu Wahrul Fauzi Silalahi (Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung), Iptu GM Saragih (Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung), Sahriwansyah (Kadis DLH Kota Bandarlampung yang diwakili oleh Yudi), DR Budiono (Akademisi Hukum Universitas Lampung), Chandra Muliawan (Direktur LBH Bandarlampung) dan Irfan Tri Musri (Direktur Walhi Lampung).

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan limbah medis atau infeksius merupakan limbah yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga jika pembuangan limbah tersebut tidak memenuhi syarat maka akan menimbulkan bahaya penyakit terhadap masyarakat dan juga bahaya bagi lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Isu Limbah B3 merupakan pertama kali selama 5 tahun terakhir. Fakta adanya limbah medis di TPA Bakung yang notabene adalah pembuangan limbah domestik,\” kata Irfan.

Dan ternyata sebelum ramai diberitakan, limbah medis tersebut sudah ada sejak lama, untuk itu Irfan berharap agar dilakukan penegakan hukum serius dan sanksi yang tegas terhadap adanya limbah B3 di TPA Bakung.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

\”Karena ini kejahatan luar biasa maka penegakan hukum yang serius dan transparan harus segera dilakukan, bila perlu diberi sanksi ganda karena ada dua undang-undang yang mengatur hal ini yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,\” ujar dia.

Menurut Irfan, hal ini harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta tidak dilakukan oleh pihak lain juga.

Walhi Lampung meminta Polda Lampung, kalau perlu, segera memanggil penanggung jawab utama rumah sakit yang diduga sumber limbah tersebut.

\”Kejadian ini diduga merupakan kesengajaan yang terstruktur dan bukan akibat dari kelalaian karena petugas yang melakukan pengumpulan limbah medis merupakan petugas atau pegawai yang memiliki dasar kesehatan lingkungan dan bukan seperi petugas kebersihan atau office boy pada umumnya. Jadi agak janggal kalau misalnya ini dikatakan akibat dari kelalaian,\” kata Irfan.

Kronologi Limbah Medis di TPA Bakung

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, menjelaskan kronologis penemuan limbah medis di TPA Bakung.

Laporan informasi masuk tanggal 15 Febuari 2021 dan langsung membuat surat perintah penyidikan. Adapaun hasil penyidikan di lapangan, ditemukannya limbah medis tersebut di TPA Bakung seperti botol infus, bekas alat suntik dan masker bekas.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

\”Serta sudah meminta keterangan dari 15 saksi seperti DLH Kota Bandarlampung dan rumah sakit terkait,\” kata Iptu Saragih.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 104 UU Nomor 32/2009 tentang PPLH, Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang Pengolahan sampah.

Rencana lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan ahli.

\”Secara garis besar permasalahan ini masih dalam penyelidikan dan Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan dan meminta saran kepada semuanya demi kelancaran kasus yang sedang berlangsung,\” ujar Iptu Saragih.

Penegakan Hukum Transparan

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengapresiasi kinerja Polda Lampung. Dia berpendapat pengolahan limbah sudah ada aturannya dari Menteri Kesehatan.

\”Sudah diatur di SOP seperti limbah medis harus dibuang 1X24 jam dan prosesnya pembuangannya harus memenuhi protokol kesehatan,\” ujar Chandra.

Dua poin utama yang disampaikan yaitu permasalahan tersebuti bukan hanya pelanggaran melainkan kejahatan kemanusiaan dan terjadi akibat proses pengolahan limbah yang tidak jelas.

\”Perlu adanya penegakan hukum yang transparan dan soal pengelolaan limbah B3 yang baik serta berharap kepada DLH Kota Bandarlampung harus bisa mengevaluasi bukan hanya pengalihan penanggungjawabnya melainkan juga harus bisa memperbaiki pengolahan limbahnya,\” kata Chandra.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi Walhi Lampung karena menjadi pionir dalam menjaga lingkungan hidup serta mengapresiasi kerja dari Polda Lampung karena sudah melakukan penyelidikanan secara cepat.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

\”Lebih menekankan pihak atau aktor yang bertanggung jawab dan bukan pelakunya saja tetapi dalangnya yang notabenenya mempunyai wewenang atau jabatan penentu kegiatan operasional di lapangan. Harapannya Walhi Lampung dapat mengawal kasus ini sampai keputusan incraht,\” kata Wahrul.

Limbah Medis di TPA Bakung Langgar HAM

Akademisi Universitas Lampung, Dr Budiono, berpendapat kasus ini bukan hanya melanggar protokol kesehatan melainkan melanggar hak asasi manusia juga karena tidak memberikan kehidupan yang layak.

Budiono meminta dilakukan penindakan tegas untuk para pelaku, bahkan dia berpendapat kasus ini bisa menjadi kejahatan genosida bila terus dibiarkan.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dan mengharapkan terus melakukan penyidikan secara transparan.

Yudi mewakili Kepala DLH Kota Bandarlampung, berpendapat pihaknya tidak mau menambah ricuh permasalahan tersebut karena sudah ditangani oleh Polda Lampung.

Kemudian DLH Kota Bandarlampung juga telah menelusuri pembuangan limbah medis melalui unsur administrasi. Dan menurut Yudi, sudah memenuhi SOP dalam proses pembuangannya.

\”DLH sudah membuat surat edaran terkait logo yang mewajibkan untuk disablon dalam setiap kantong limbah infeksius agar mudah dalam melakukan penelusuran sumber limbah jika hal serupa terjadi lagu. Serta perlunya edukasi untuk pekerja lapangan seperti supir truk dan lain-lain, yang masih minim dalam informasi tersebut,\” pungkas Yudi. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB