Bandarlampung (Netizenku.com): Dengan semakin maraknya peredaran obat dan makanan ilegal, Perintah Kabupaten Way Kanan lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung, di Aula BBPOM, Senin (27/8).
Menurut Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, diadakan MoU ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dalam mengkonsusmi obat dan makanan.
\”Msayarakat harus teliti dalam membeli produk, jangan terkecoh dengan harga murah, perhatikan juga tanggal kadarluasanya, agar tidak keracunan,\” tegasnya.
Ia menjelaskan, adapun tujuan diadakannya MoU dengan BBPOM adalah, untuk meningkatkan efisiensi pengawasan obat dan makanan di Way Kanan, meningkatkan kapasitas kefarmasian, berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan, serta untuk meningkatkan kemanana, mutu dan gizi pangan hasil produksi rumah tangga.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Bandarlampung, Samsuliyani mengatakan, sebenarnya tanpa dilakukan MoU, pihaknya tetap melakukan pengawasan disetiap kabapaten.
\”Kita sangat mengapresiasi dengan kabupaten yang telah melakukan MoU, karena hal ini lebih menguatkan kita dalam menciptakan sinergitas untuk berantas peredaran obat dan makanan ilegal/terlarang,\” jelasnya.
Samsuliyani mengatakan, dengan adanya MoU ini, maka Kabupaten Way Kanan menjadi kabupaten ke-13 yang sudah melakukan MoU. \”Ya ini adalah MoU ke-13, jadi tinggal menunggu Kabupaten Tanggamus maka lengkap 14, karena untuk Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sudah dibuat perwakilan kita disana,\” terang Samsuliyani.
Ditempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Suliyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan BBPOM. \”Kami berharap, perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tujuan yang sudah dicanangkan dapat tercapai, agar ada jaminan aman bagi masyarakat Way Kanan khususnya dalam mengkonsumsi obat dan makanan,\” paparnya.
Heri juga mengungkapkan, BBPOM sebagai lembaga non kementerian, memiliki wewenang penuh dalam mengawasi obat dan makanan. \”Ini harus didukung oleh pemerintah daerah, karena pencapaian suatu tujuan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan butuh sinergitas antara mulai dari pusat hingga daerah,\” tutupnya. (Aby)