Aturan Standar Operasional Taksi Online Sudah Diserahkan Kemenhub ke Pemda

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Peraturan mengenai standar operasional taksi online sudah diserahkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pemerintah daerah (Pemda).

Meski begitu, ada beberapa peraturan yang masih dikelola oleh pemerintah pusat, seperti tarif batas atas dan batas bawah, sampai kuota di beberapa daerah operasional yang berkaitan dengan dua provinsi.

Dia menjelaskan, jika transportasi online tersebut memberikan pelayanan ke dua provinsi contohnya Jabodetabek tarifnya dan kuotanya akan diatur oleh pusat.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada antara dua provinsi nanti pusat yang atur. Seperti Jabodetabek kemudian Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat,\” jelas dia di Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).

Kemudian mengenai peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap,\” kata dia.

Sementara itu ia menjelaskan mengenai progras PM 108. Pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108.

Saat ini tengah dikaji mengenai delapan pasal untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

\”Karena putusan MA ada alokasi 3 bulan untuk membuat PM108. hari ini kemarin sudah finalisasi melalui pembahasan diskusi dengan 7 orang perwakilan dari ojek online dan provider setelah rapat kemarin sudah sampai banyak kemajuannya. Sekarang tinggal bahas 8 pasal lagi. Termausk standar pelayanan mininal, mulai dari pakaian harus rapi dan lainnya,\” jelas dia. (dtc/lan)

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB