Aturan Standar Operasional Taksi Online Sudah Diserahkan Kemenhub ke Pemda

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Peraturan mengenai standar operasional taksi online sudah diserahkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pemerintah daerah (Pemda).

Meski begitu, ada beberapa peraturan yang masih dikelola oleh pemerintah pusat, seperti tarif batas atas dan batas bawah, sampai kuota di beberapa daerah operasional yang berkaitan dengan dua provinsi.

Dia menjelaskan, jika transportasi online tersebut memberikan pelayanan ke dua provinsi contohnya Jabodetabek tarifnya dan kuotanya akan diatur oleh pusat.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada antara dua provinsi nanti pusat yang atur. Seperti Jabodetabek kemudian Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat,\” jelas dia di Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).

Kemudian mengenai peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

\”Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap,\” kata dia.

Sementara itu ia menjelaskan mengenai progras PM 108. Pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108.

Saat ini tengah dikaji mengenai delapan pasal untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

\”Karena putusan MA ada alokasi 3 bulan untuk membuat PM108. hari ini kemarin sudah finalisasi melalui pembahasan diskusi dengan 7 orang perwakilan dari ojek online dan provider setelah rapat kemarin sudah sampai banyak kemajuannya. Sekarang tinggal bahas 8 pasal lagi. Termausk standar pelayanan mininal, mulai dari pakaian harus rapi dan lainnya,\” jelas dia. (dtc/lan)

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:17 WIB

Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop

Kamis, 30 April 2026 - 22:15 WIB

Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 157 | Kamis, 30 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:48 WIB

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB