Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh se-kabupaten setempat mulai Januari 2020, setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Miral Hayadi melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Tiyuh Iwan Setiawan mengatakan besaran siltap tersebut menyesuaikan dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan besaran setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
\”Tetapi kenaikan siltap itu kita ambil ikut standar minimal karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas,\” kata dia saat dikonfirmasi Netizenku.com, usai melakukan sosialisasi Dana Desa di Balai Tiyuh, Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (28/1) sekitar pukul 12.20 Wib.
Iwan merinci, untuk besaran siltap kepalo tiyuh sebesar Rp.2.589.640/bulan, sekretaris tiyuh sebesar Rp2.337.420/bulan, Kepala Urusan (Kaur) sebesar Rp2.110.200/bulan, Kepala Suku (RK) sebesar Rp2.090.200, dan Kepalo Seksi (Kasi) sebesar Rp2.085.200/bulan.
Sementara untuk besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) yakni untuk ketua sebesar Rp750 ribu/bulan, wakil ketua sebesar Rp600 ribu/bulan, sekretaris sebesar Rp457 ribu/bulan, dan anggota sebesar Rp350 ribu/bulan, serta operasional Rt sebesar Rp300 ribu/bulan.
\”Besaran penghasilan aparatur tiyuh itu meliputi Siltap, tunjangan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk BPT dan Rt hanya tunjangan. Dan penghasilan aparatur tiyuh ini meningkat 50-70 persen dari tahun-tahun sebelumnya,\” jelasnya.
Untuk mengkaver seluruh Siltap aparatur tiyuh yang mencapai 1.876 orang ini, lanjut dia, menyerap Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tubaba tahun 2020 sebesar Rp44,7 Miliar,\”Siltap dan tunjangan ini juga berlaku untuk 7 tiyuh persiapan,\” pungkasnya. (Arie)