ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang ke Luar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN Pemkot setempat ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini berlaku ketika pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Bunda akan memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Bandarlampung. ASN Pemkot tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Eva Dwiana di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN Pemkot Bandarlampung diizinkan ke luar daerah hanya untuk keperluan berobat dan menjalankan tugas dinas dari pusat.

“Tapi kalau (keperluan) yang lain tidak boleh, ada sanksi,” tegas dia.

Eva Dwiana berharap ASN Pemkot tetap berada di rumah dan bersama Forkopimda Bandarlampung akan berkeliling menyosialisasikan kebijakan PPKM.

“Bunda sudah menyusun strategi bersama Forkopimda, OPD, berkeliling ke seluruh wilayah Kota Bandarlampung,” tutup dia.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, M. Umar, mengatakan pihaknya bersama OPD melakukan pengawasan kolektif.

“Jadi pengawasan langsung oleh (kepala) OPD-nya,” ujar dia.

Selama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Kepala OPD diharapkan tidak menerbitkan surat cuti dan izin.

“Inspektorat sudah menyampaikan surat kepada semua OPD, berkenaan dengan larangan bepergian di Natal dan Tahun Baru,” kata M. Umar. (Josua) 

Baca Juga: Wali Kota Imbau Warga Bandarlampung Kurangi Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB