ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang ke Luar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN Pemkot setempat ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini berlaku ketika pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Bunda akan memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Bandarlampung. ASN Pemkot tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Eva Dwiana di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (29/11).

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN Pemkot Bandarlampung diizinkan ke luar daerah hanya untuk keperluan berobat dan menjalankan tugas dinas dari pusat.

“Tapi kalau (keperluan) yang lain tidak boleh, ada sanksi,” tegas dia.

Eva Dwiana berharap ASN Pemkot tetap berada di rumah dan bersama Forkopimda Bandarlampung akan berkeliling menyosialisasikan kebijakan PPKM.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

“Bunda sudah menyusun strategi bersama Forkopimda, OPD, berkeliling ke seluruh wilayah Kota Bandarlampung,” tutup dia.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, M. Umar, mengatakan pihaknya bersama OPD melakukan pengawasan kolektif.

“Jadi pengawasan langsung oleh (kepala) OPD-nya,” ujar dia.

Selama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Kepala OPD diharapkan tidak menerbitkan surat cuti dan izin.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

“Inspektorat sudah menyampaikan surat kepada semua OPD, berkenaan dengan larangan bepergian di Natal dan Tahun Baru,” kata M. Umar. (Josua) 

Baca Juga: Wali Kota Imbau Warga Bandarlampung Kurangi Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:15 WIB

Pasar Murah di Tubaba, Minyakita dan Beras SPHP Ludes

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pasar Murah di Tubaba, Minyakita dan Beras SPHP Ludes

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:15 WIB