ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang ke Luar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN Pemkot setempat ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini berlaku ketika pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Bunda akan memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Bandarlampung. ASN Pemkot tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Eva Dwiana di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (29/11).

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN Pemkot Bandarlampung diizinkan ke luar daerah hanya untuk keperluan berobat dan menjalankan tugas dinas dari pusat.

“Tapi kalau (keperluan) yang lain tidak boleh, ada sanksi,” tegas dia.

Eva Dwiana berharap ASN Pemkot tetap berada di rumah dan bersama Forkopimda Bandarlampung akan berkeliling menyosialisasikan kebijakan PPKM.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

“Bunda sudah menyusun strategi bersama Forkopimda, OPD, berkeliling ke seluruh wilayah Kota Bandarlampung,” tutup dia.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, M. Umar, mengatakan pihaknya bersama OPD melakukan pengawasan kolektif.

“Jadi pengawasan langsung oleh (kepala) OPD-nya,” ujar dia.

Selama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Kepala OPD diharapkan tidak menerbitkan surat cuti dan izin.

Baca Juga  TPA Bakung Bersiap Terapkan Sanitary Landfill

“Inspektorat sudah menyampaikan surat kepada semua OPD, berkenaan dengan larangan bepergian di Natal dan Tahun Baru,” kata M. Umar. (Josua) 

Baca Juga: Wali Kota Imbau Warga Bandarlampung Kurangi Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB