Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN Pemkot setempat ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Larangan ini berlaku ketika pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Bunda akan memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Bandarlampung. ASN Pemkot tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Eva Dwiana di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (29/11).
ASN Pemkot Bandarlampung diizinkan ke luar daerah hanya untuk keperluan berobat dan menjalankan tugas dinas dari pusat.
“Tapi kalau (keperluan) yang lain tidak boleh, ada sanksi,” tegas dia.
Eva Dwiana berharap ASN Pemkot tetap berada di rumah dan bersama Forkopimda Bandarlampung akan berkeliling menyosialisasikan kebijakan PPKM.
“Bunda sudah menyusun strategi bersama Forkopimda, OPD, berkeliling ke seluruh wilayah Kota Bandarlampung,” tutup dia.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, M. Umar, mengatakan pihaknya bersama OPD melakukan pengawasan kolektif.
“Jadi pengawasan langsung oleh (kepala) OPD-nya,” ujar dia.
Selama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Kepala OPD diharapkan tidak menerbitkan surat cuti dan izin.
“Inspektorat sudah menyampaikan surat kepada semua OPD, berkenaan dengan larangan bepergian di Natal dan Tahun Baru,” kata M. Umar. (Josua)
Baca Juga: Wali Kota Imbau Warga Bandarlampung Kurangi Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru