ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang ke Luar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda setempat usai acara di Aula Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN Pemkot setempat ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini berlaku ketika pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Bunda akan memberikan surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Bandarlampung. ASN Pemkot tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Eva Dwiana di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (29/11).

Baca Juga  Herman HN Pantau Arus Kendaraan Masuk Bandarlampung

ASN Pemkot Bandarlampung diizinkan ke luar daerah hanya untuk keperluan berobat dan menjalankan tugas dinas dari pusat.

“Tapi kalau (keperluan) yang lain tidak boleh, ada sanksi,” tegas dia.

Eva Dwiana berharap ASN Pemkot tetap berada di rumah dan bersama Forkopimda Bandarlampung akan berkeliling menyosialisasikan kebijakan PPKM.

“Bunda sudah menyusun strategi bersama Forkopimda, OPD, berkeliling ke seluruh wilayah Kota Bandarlampung,” tutup dia.

Baca Juga  Muktamar Ke-34 NU Sesuai Jadwal Meski Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, M. Umar, mengatakan pihaknya bersama OPD melakukan pengawasan kolektif.

“Jadi pengawasan langsung oleh (kepala) OPD-nya,” ujar dia.

Selama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Kepala OPD diharapkan tidak menerbitkan surat cuti dan izin.

“Inspektorat sudah menyampaikan surat kepada semua OPD, berkenaan dengan larangan bepergian di Natal dan Tahun Baru,” kata M. Umar. (Josua) 

Baca Juga  Muktamar NU di Lampung Tetap Digelar 23-25 Desember 2021

Baca Juga: Wali Kota Imbau Warga Bandarlampung Kurangi Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB