Bandarlampung (Netizenku.com); Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung di lingkungannya untuk melaksanakan ibadah qurban.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan mengatakan pihaknya telah menginventarisir seluruh pejabat eselon yang ada agar dapat merasa wajib melaksanakan ibadah qurban.
“Eselon 3 dan 2 kita harapkan dengan kesadaran penuh merasa wajib untuk berkurban, maka kita inventarisir,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/5).
Dikatakannya, seluruh pembelian hewan qurban menggunakan uang pribadi, bukan menggunakan APBD.
Mengenai mekanismenya, setiap ASN melakukan iuran dengan dibagi 7 orang 1 hewan qurban. Sehingga dengan semakin banyaknya daging qurban, diharapkan dapat membantu masyarakat Lampung.
“Semua berkurban atas nama masing-masing, potensinya ada sekitar 300 orang pejabat dibagi 7 orang, berarti bisa dapat sekitar 50 ekor sapi,” katanya dia.
Tahun lalu Pemprov turut melakukan hal serupa, tetapi penyebaran per ekor daging qurban diserahkan secara langsung terhadap masjid dan pondok pesantren.
Sedangkan pada tahun ini, Pemprov Lampung akan menghimpun secara langsung dengan bekerjasama dengan rumah potong hewan, sehingga diharapkannya lebih banyak masyarakat Lampung yang terbantu.
“Kita koordinasikan dulu dengan RPH yang ada. Tentu nanti dagingnya kita sebar ke masyarakat kabupaten/kota,” tandasnya. (Luki)