Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kangkangi kewenangan, aparatur Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bangun jalan onderlagh diatas tanggul saluran irigasi Way Rarem Balai Besar di tiyuh setempat kurang lebih sepanjang 200 meter tanpa persetujuan pihak terkait.
Jalan onderlagh tersebut dibangun melalui Dana Desa (DD) tiyuh setempat tahun anggaran 2018. Selain dibangun di atas lahan milik Balai Besar, kegiatan tersebut diduga tidak dilakukan finishing pekerjaan, sebab jalan onderlagh tersebut terlihat tidak digilas menggunakan alat berat.
Menurut warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, pembangunan jalan onderlagh tersebut tidak tepat guna dan diduga menyalahi kewenangan. Padahal, di tiyuh setempat masih banyak jalan lingkungan yang perlu dilakukan pembangunan selain jalan diatas saluran irigasi Way Rarem.
\”Untuk apa bangun jalan onderlagh diatas saluran irigasi. Selain tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, itu juga menyalahi kewenangan, terlebih, kegiatan itu juga tidak selesai dikerjaan sehingga tidak dapat dilalui,\” terangnya kepada Netizenku.com, Senin (20/5).
Selain bermasalah dengan kegiatan tahun 2018, menurut dia, pembangunan dan realisasi DD Tiyuh Karta Raharja tahun 2017 pun nyaris tidak memiliki pembangunan. Pasalnya, DD tersebut sebatas direalisasikan untuk pembangunan drainase di lingkungan Pasar Karta Raharja yang berada di tiyuh setempat.
“Tahun 2017 sebatas membangun drainase lingkungan pasar selain itu tidak ada, bahkan saat pencairan DD diduga dilakukan oleh Kepala Tiyuh itu sendiri tanpa melibatkan bendahara Tiyuh,” jelasnya.
Kepala Tiyuh Karta Raharja Rudiyanto, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu saat ditanya berapa total anggaran DD 2018 yang terserap untuk bangunan fisik tersebut, pihaknya mengaku belum paham secara detail berapa besaran anggaran. Pastinya, seluruh bangunan fisik tersebut menggunakan DD secara tiga tahap, yakni tahap pertama, kedua dan ketiga.
“Pembangunan fisik DD Tiyuh Karta Raharja tahun 2018 itu diimplementasikan untuk Pembangunan Onderlagh sepanjang 1 kilometer yang kita bagi di tiga RK diantaranya, Rk3 sepanjang 200 meter, Rk8 300 meter dan Rk7 500 meter. Selain itu, kami juga melakukan pembangunan Drainase 200 meter dan Gorong-gorong 2 unit di RK3 lingkungan pasar,” kata dia.
Kemudian dilanjutkan pembangunan jambanisasi WC sejumlah 10 unit, yang terbagi dari RK1 sampai Rk8. Bahkan, juga dilakukan penggalian siring sepanjang 200 meter di Rk7 dan Rk8 untuk pendamping jalan Onderlagh.
“Selain itu DD Karta Raharja tahun 2018 juga direalisasikan untuk Pemberdayaan Tiyuh,” jelasnya.
Dimintai tanggapannya terkait adanya pembangunan jalan onderlagh diatas tanggul saluran irigasi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Sofyan Nur, menjelaskan setiap instansi pemerintah baik pemerintah daerah ataupun pemerintah tiyuh memiliki kewenangan masing-masing tidak terkecuali dalam melakukan pembangunan.
\”Saluran irigasi itu kewenangannya Balai Besar, kalau membangun diatas saluran irigasi dan tidak memiliki ijin dari pihak terkait itu sudah menyalahi kewenangannya,\” terangnya.
Dilanjutkannya, membamgun itu bedasarkan kewenangan. Contoh jalan provinsi saja tidak dapat dilakukan pembangunan oleh kabupaten. Apalagi jalur irigasi milik Balai Besar yang dibangun jalan onderlagh oleh Tiyuh menggunakan DD, mereka sudah melebihi batasan. Terkecuali ada rekomendasi langsung dari pihak Balai Besar dan Gubernur,” tambahnya.
Berdasar pantauan di lokasi beberapa pekan lalu, pembangunan jalan onderlagh di atas jalur irigasi Tiyuh Karta Raharja yang terletak di Rk3, dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang sekitar 200 meter tersebut selain susunan batunya terlihat asal-asalan, onderlagh tersebut juga tidak digilas menggunakan alat berat.(Arie)