Apa Kabar Dugaan Korupsi Dana KUR?

Ilwadi Perkasa

Senin, 5 Agustus 2024 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Usaha Rakyat (Ist)

Kredit Usaha Rakyat (Ist)

Bandarlampung (Netizenku.com) – Pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah di Bandarlampung.

Ini adalah pendalaman jilid dua atau seri lanjutan perkara kejahatan tindak pidana perbankan yang akan dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada tahun ini.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Bandar Lampung pada tahun 2022.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangkanya berinisial AY, mantan pegawai bank plat merah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP. AY diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Berikutnya, pada seri lanjutannya, penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akan mengumumkan tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi yang sama, masih di bank plat merah.

Pada Juli 2024 lalu, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama menyatakan bahwa penyidik Kejari Bandarlampung sudah memeriksa belasan saksi debitur dan para pihak di bank plat merah tersebut. Sayangnya, ia tidak mengungkap terang nama bank itu.

Baca Juga  Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Pengungkapan perkara jilid dua ini sampai Agustus masih terus berlangsung. Progress terakhir, Kejari telah menyita barang bukti seperti dokumen surat terkait KUR antara pihak bank dan debitur. (iwa)

Berita Terkait

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator
DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025
Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026
Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran
Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:30 WIB

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB