Bandarlampung (Netizenku.com): Diduga cenderung dijadikan sebagai bancakan bagi sejumlah oknum pejabat PTPN 7 untuk memperkaya diri, dengan mengabaikan kewajiban membayar PBB akibat status lahan yang bodong. Ribuan masyarakat Kabupaten Pesawaran dan sejumlah elemen masyarakat bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) gelar aksi demo ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis (15/6/23).
Masa meminta kepada pihak BPN provinsi untuk segera mengukur ulang lahan HGU berupa perkebunan karet, yang telah dikelola pihak PTPN 7 Way Berulu, yang sudah puluhan tahun menguasai secara sepihak lahan tanpa bukti atas hak kepemilikan yang sah.
Dalam aksi tersebut tampak ratusan keamanan dari personel kepolisian Polresta Bandarlampung yang di back up Polda Lampung dan Satpol PP provinsi, melakukan penjagaan dan pengawalan terhadap massa aksi sejak kedatangannya sekitar pukul 10.00 WIB, yang dikonsentrasikan di Lapangan Depan Kantor Gubernur Lampung sampai massa melakukan longmarch sejauh 1 km menuju Kantor BPN Provinsi, yang berada dalam lingkungan perkantoran Pemprov setempat.
Sempat terjadi kericuhan saling dorong antara massa dengan pihak keamanan, di depan pintu masuk kantor BPN, yang dipicu akibat massa tidak diperkenankan masuk ke lokasi kantor.
Sempat alot, negosiasi antara massa dengan keamanan, berakhir dengan disetujui massa diwakilkan oleh 10 orang perwakilan, terlihat antara lain, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, Ketua FKWKP, Feri Darmawan dan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Adat Kabupaten Pesawaran, yang akan melakukan perundingan mencari solusi pemecahan terbaik, dengan para pejabat pemilik otoritas BPN provinsi setempat.
Begitu pun saat perundingan yang dilakukan di ruang rapat kantor BPN tersebut, sempat terjadi ketegangan antara perwakilan massa, yang dimotori Kades Taman Sari dan Ketua FMPB Saprudin Tanjung dengan perunding Pejabat BPN provinsi.
Ketegangan dipicu atas ketidaktegasan pihak BPN dalam memutuskan untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang dipersoalkan masyarakat, pihak BPN berdalih untuk melakukan pengukuran ulang, pihaknya harus melaporkan persoalan sengketa tersebut kepada Kementrian Agraria Pusat atau menunggu adanya keputusan dari pengadilan terlebih dahulu.
Ungkapan tersebut langsung menyulut emosi Kades Fabian Jaya, yang dengan nada tinggi menuding pejabat BPN tidak punya nyali untuk melawan pihak PTPN 7, yang telah nyata-nyata mengangkangi dengan tanpa bukti alas hak, sebagai pemilik lahan tersebut.
“Kami datang ke sini bukan baru kali ini, tapi sudah berkali-kali, dan sudah berkali-kali juga di kasih janji untuk segera bersama melakukan pengukuran. Tapi sekarang saya tanya, mana janji-janji itu, faktanya sampai sekarang tidak ada yang direalisasikan. Kami ke sini kali bersama masyarakat bukan mau mendengar janji-janji lagi, tapi kami minta bukti jaminan secepatnya kapan BPN akan turun melakukan pengukuran ulang, itu saja bukan yang lain,” tegas Fabian.
Atas tuntutan dan keinginan perwakilan massa aksi, akhirnya pihak BPN memberikan jaminan secara tertulis akan melakukan pengukuran ulang, dimulai dengan jaminan akan menghadirkan pihak PTPN dengan perwakilan massa aksi untuk bertemu di kantor BPN Provinsi pada Hari Selasa (20/6/23) mendatang, untuk menyiapkan rencana pengukuran ulang terhadap lahan HGU bermasalah tersebut.
Sementara untuk membuktikan terhadap jaminan dari BPN Provinsi untuk melakukan pengukuran ulang, pihak massa aksi mengancam akan menutup akses jalan PTPN Way Berulu, sampai batas waktu pengukuran ulang mulai dilaksanakan. (Soheh/Len)