Akibat Terlilit Utang, Warga Pringsewu Curi Motor Teman

Reza

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niat membantu malah berujung petaka. Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial JM (46), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat berkunjung ke rumah korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan terhadap JM, warga Pekon Fajar Agung, yang kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Benar, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini bermula saat korban, Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak JM pulang ke rumahnya Selasa 3 Juni sekira pukul 21.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan motor Honda Revo BE 7212 UA milik Tukiman.

Setibanya di rumah, motor tersebut diparkir di halaman samping dengan kunci kontak masih terpasang. Setelah sempat mengobrol di dalam rumah, JM berpamitan keluar dengan alasan ingin menelepon. Namun, ia tak kunjung kembali, dan motor milik korban pun raib.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu. Meski pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, polisi akhirnya berhasil mengamankan JM di kediamannya Selasa (5/8/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menggadaikan motor korban untuk melunasi utang, lalu menebusnya kembali. Motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

JM mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB