Akibat Terlilit Utang, Warga Pringsewu Curi Motor Teman

Reza

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niat membantu malah berujung petaka. Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial JM (46), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat berkunjung ke rumah korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan terhadap JM, warga Pekon Fajar Agung, yang kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Benar, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini bermula saat korban, Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak JM pulang ke rumahnya Selasa 3 Juni sekira pukul 21.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan motor Honda Revo BE 7212 UA milik Tukiman.

Setibanya di rumah, motor tersebut diparkir di halaman samping dengan kunci kontak masih terpasang. Setelah sempat mengobrol di dalam rumah, JM berpamitan keluar dengan alasan ingin menelepon. Namun, ia tak kunjung kembali, dan motor milik korban pun raib.

Baca Juga  Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu. Meski pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, polisi akhirnya berhasil mengamankan JM di kediamannya Selasa (5/8/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menggadaikan motor korban untuk melunasi utang, lalu menebusnya kembali. Motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

JM mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:02 WIB

Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 14:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB