Akademisi: Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Tak Mendesak

Suryani

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari sisi prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan hibah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah perlu melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) sebelum menetapkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Melalui proses itu, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Lebih lanjut, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika kita berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seyogianya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal yang sejatinya mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Satrya. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB