Kampanye di Tempat Terlarang, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Kali Ketiga

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\’ruf Amin melakukan kampanye dalam bentuk videotron, di tempat yang dilarang KPU.

Sebab itu, Bawaslu DKI mengirim surat pemanggilan ulang kepada incumbent tersebut.

Hal itu sesuai permintaan dari Pelapor, Sahroni, yang menginginkan Terlapor hadir dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini permintaan Pelapor, agar paslon atau yang dikuasakan hadir,\” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma\’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Karena Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma\’ruf.

\”Kita tujukan ke Paslon, hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi, walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,\” ucapnya.

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf. Surat akan dikirim hari ini.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,\” tutur Puadi.

Dia mengatakan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran Terlapor.

\”Karena sudah tiga kali (dipanggil), kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa kita persilakan, karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,\” katanya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma\’ruf ke tim kampanye daerah.

Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma\’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan Terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme surat yang dikirimkan Bawaslu salah.

\”Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma\’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana, itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,\” ujar Gelora dalam persidangan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Berita Terbaru