Sosialisasi-Pendidikan Politik, Bawaslu Kota Bandar Lampung Kunjungi 16 Parpol

Redaksi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Sebagai ajang sosialisasi dan pendidikan politik terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengunjungi 16 partai politik tingkat kota.

Kunjungan bertema \’Koordinasi Antar Lembaga\’ ini dilaksanakan rentang 2 Oktober hingga 10 Oktober 2018.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, kunjungan yang dilakukan pihaknya itu juga untuk memperkenalkan jajarannya secara kelembagaan, yang baru saja mengalami perubahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga  3.232 Anak se-Lampung Terima Tabungan Sosial

“Walaupun di beberapa parpol tidak lengkap lima orang pimpinan, karena ada tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan, Alhamdulillah mereka antusias dan sangat mengapresiasi kunjungan kami,\” ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama delapan hari ini, dihadiri Ketua sekaligus Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Candrawansah, Kordiv. Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi M. Asep Setiawan, Gistiawan, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Yusni Ilham dan beberapa staf.

Baca Juga  Gubernur Resmikan Samsat di Tiga Kabupaten

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Yusni Ilham, mengharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pendidikan politik kepada parpol, sehingga memahami aturan yang berlaku.

Melalui koordinasi antar lembaga yang dilakukan Bawaslu ini, diharapkan para caleg dan partai politik memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, terutama yang saat ini sedang berjalan yaitu tahapan kampanye.

Baca Juga  165 Mahasiswa FDIK Belajar Ilmu Kehumasan di Pemprov Lampung

\”Kami juga membuka informasi yang seluas-luasnya kepada para peserta pemilu yang ingin mendapatkan informasi, berkaitan dengan tahapan dan aturan kepemiluan,\” jelas Candra. (*Aby)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB