Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Penerimaan CPNS 2018, Ini Syaratnya

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ini, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus bagi para penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat, selain untuk pelamar umum.

\”Formasi khusus selanjutnya sesuai dengan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah formasi disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat,\” tulis akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (17/9/2018).

Untuk formasi disabilitas, ketentuan yang ditetapkan ikut lamaran CPNS antara lain berusia 18-35 tahun dan surat keterangan dokter terkait jenis atau tingkat disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Untuk formasi ini, kementerian atau lembaga wajib mengalokasikan dua persen dari jumlah formasi. Sedangkan untuk pemerintah daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

‎Dikutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 36 Tahun 2018, ‎tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,‎ berikut ketentuan terkait penerimaan CPNS untuk para penyandang disabilitas:

1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan ‎(formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan ‎yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas ‎sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

Baca Juga  Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi

2. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

3. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang ‎disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 ‎persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada ‎masing-masing instansi;

‎4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan ‎kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas ‎disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) ‎tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan ‎(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan ‎yang sama.

5‎. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- ‎rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 ‎tahun pada saat melamar;

7‎. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

8. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan ‎tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan ‎120 menit

9. ‎Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan ‎pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk ‎memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis ‎disabilitas yang disandang. (lp6/lan)

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru