Lampung Tengah (Netizenku.com): Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Lampung Tengah menyarankan kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting.
Plotting ini guna memastikan kebenaran sertifikat yang dimiliki sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau bisa menimbulkan sengketa.
Kepala Kantor ATR/BPN Lamteng, Hasan Basri Natamenggala menyatakan, bahwa sertifikat tanah lama memang belum dilakukan pemetaan lewat teknologi satelit sehingga perlu dilakukan plotting.
\”Memang teknologi ketika itu pemetaannya belum pakai metode satelit. Makanya sertifikat lama harus di-plotting untuk memastikan kebenaran data sertifikat tersebut. Silakan datang ke kantor ATR/BPN. Kita siap melayani supaya sertifikat itu ter-update masuk sistem. Apalagi sekarang ini sudah pakai Geo KKP berbasis satelit. Sistem ini mengintregasi data spasial bidang tanah,\” katanya, Senin (17/9).
Hasan memberikan contoh kasus tanah yang terjadi sehingga terjadi saling klaim. \”Baru-baru ini, kita diminta tolong Polres Lamteng mengecek status tanah di Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih.
Ada dua sertifikat tanah sehingga saling klaim. Setelah dicek, dalam data ternyata tidak tumpang tindih. Dicek di lapangan juga tidak tumpang tindih.Tapi menguasai fisik tanah yang tidak sesuai dalam sertifikat,\” ujarnya.
Khusus sertifikat lama, kata Hasan, ketika itu dalam pengukuran, penggambaran, dan pengikatan belum dilakukan dengan teknologi satelit.
\”Sertifikat lama jika fisik tanah tak dikuasai lama atau dibiarkan, ada kemungkinan orang buat sertifikat baru yang berpotensi tumpang tindih. Jika terjadi seperti ini harus dimediasi mencari win-win solution. Kita siap memediasi. Bisanya ada jalan keluar sendiri daripada saling gugat. Ada kompensasi salah satu sertifikat ditarik,\” ucapnya.
Hasan juga mengimbau masyarakat memasang tanda batas tanah secara baik dan permanen untuk mengantisipasi konflik. \”Pasang tanda batas tanah permanen untuk menghindari konflik tanah. Kemudian kelola tanah secara baik, ditanami jika pertanian. Ini untuk menghindari pihak pihak lain yang menggarap tanah di atas tanah milik kita,\” ujarnya.
Ditanya bagaimana jika mediasi persoalan tanah tak menemukan win-win solution, Hasan menyatakan pihaknya menyarankan melakukan gugatan ke pengadilan.
\”Gugatlah ke pengadilan secara keperdataan untuk menentukan siapa subjek yang paling berhak atas tanah yang digugat. Ini karena pembuktian secara keperdataan yang punya wewenang menentukan peradilan. Bukan berarti sertifikat lama paling benar dan sertifikat baru paling benar,\” ungkapnya.(sansurya)