Polres Pringsewu menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (14/10/2026) pagi. Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat 2,47 gram serta uang tunai Rp7 juta.
Pringsewu (Netizenku.com): Penggerebekan itu melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Samapta, dan Humas Polres Pringsewu. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sedikitnya enam lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Proses penggerebekan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ADP (37) dan AS (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu seberat 2,47 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat isap, beberapa unit telepon seluler, plastik klip bekas pakai, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurut Laksono, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya juga diduga berperan sebagai bandar, tetapi dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Pringsewu. Laksono juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut. (*)








