Persoalan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang terjadi di Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Laporan tersebut disampaikan perwakilan korban dengan didampingi tim kuasa hukum dari Bill Law Firm and Partners ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (7/9/2026) malam.
Perkara itu teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026. Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah, mengatakan persoalan tersebut berawal dari keresahan masyarakat terhadap dugaan pencurian buah kelapa sawit yang disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025.
Menurut Billi, kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk perkumpulan atau komunitas petani sawit. Perkumpulan itu dibentuk sebagai upaya masyarakat menjaga hasil perkebunan dari dugaan pencurian.
“Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali,” ujar Billi, Senin (8/9/2026).
Persoalan kemudian berkembang pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anggota komunitas petani sawit mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian di perkebunan sawit milik Julianus.
Orang tersebut kemudian hendak dibawa ke Polsek Seputih Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, pelapor bersama sejumlah anggota komunitas kembali melakukan penyisiran di area perkebunan untuk mencari barang bukti lainnya. Namun, saat berada di lokasi, mereka diduga dihadang sekitar 30 orang yang disebut merupakan keluarga dan kerabat dari orang yang diamankan tersebut.
Kelompok tersebut kemudian menanyakan keberadaan Indra, yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian. Situasi selanjutnya memanas hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap dua korban berinisial AF dan SR.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
Tidak berhenti di situ, pada Senin (7/9/2026), rekan-rekan korban menemukan dua unit sepeda motor yang sebelumnya tertinggal di lokasi kejadian dalam kondisi hangus terbakar.
Atas rangkaian kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran kendaraan ke Polda Lampung.
Billi mengatakan laporan tersebut dibuat agar aparat kepolisian dapat mengusut rangkaian kejadian secara menyeluruh serta memproses pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








