Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung dan perwakilan pengemudi transportasi online menyepakati 11 poin aspirasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Lampung (Netizenku.com): Kesepakatan tersebut menjadi langkah Pemprov Lampung untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan dokumen berisi 11 aspirasi tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahrul, penyusunan aspirasi tersebut dilakukan melalui serangkaian diskusi bersama komunitas pengemudi transportasi online selama kurang lebih tiga bulan.
“Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, dan teman-teman DPR sangat serius mengurusi perjuangan teman-teman ojek online. Kita berjuang dan berdiskusi kurang lebih tiga bulan untuk membahas detail teknisnya,” ujar Wahrul kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Ia mengatakan surat usulan tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan untuk mendorong kebijakan Presiden terkait perlindungan pengemudi transportasi online.
Salah satu poin yang diusulkan yakni pembatasan potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi maksimal 8 persen.
Wahrul juga mengapresiasi kesediaan Gubernur Lampung menandatangani dan mendukung 11 aspirasi yang disampaikan para pengemudi transportasi online.
“Di daerah lain, tidak ada gubernurnya yang mau tanda tangan. Tapi di Lampung, gubernur kita luar biasa pedulinya kepada rakyat, sehingga bersedia memperjuangkan kepentingan kawan-kawan ojol,” katanya.
Ia berharap langkah yang dilakukan Pemprov Lampung dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengawal perlindungan dan hak-hak pengemudi transportasi online di tingkat nasional.
Sementara itu, Ketua Pengemudi Transportasi Online Lampung (Gaspool), Miftahul Huda, menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif dan eksekutif Provinsi Lampung yang dinilai konsisten mengawal aspirasi para pengemudi.
Menurut Miftahul, 11 usulan tersebut disusun sebagai masukan komprehensif bagi pemerintah dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online yang hingga kini masih diperjuangkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang sudah mengawal perjuangan ini. Usulan ini kami ajukan ke pusat sebagai masukan dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online,” ujar Miftahul.
Ia berharap pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ke depan dapat diarahkan melalui koperasi pengemudi. Selain itu, pihaknya mendorong penghapusan potongan dan program promo yang dinilai merugikan pendapatan mitra.
Secara umum, 11 aspirasi dari Lampung tersebut mencakup sejumlah persoalan utama yang dihadapi pengemudi transportasi online, antara lain batas maksimal potongan biaya aplikasi, penghapusan program promo atau diskon yang membebani pengemudi, serta pembentukan wadah kemitraan resmi berbasis koperasi.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pengemudi transportasi online secara berkelanjutan. (*)








