Penyerahan diri ARS (21), terduga pelaku pencurian dan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi.
Pringsewu (Netizenku.com): Sebelum menemukan keberadaan ARS, polisi terlebih dahulu menelusuri jejak telepon genggam milik korban yang diduga dibawa setelah peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan korban terkait kehilangan sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp150 ribu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penelusuran, ponsel korban terdeteksi berada di tangan seorang pria berinisial L di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Rosali.
Polisi kemudian memeriksa L untuk mengetahui asal-usul telepon genggam tersebut. Kepada penyidik, L mengaku memperoleh ponsel itu dari pria berinisial TS melalui transaksi tukar tambah dengan ponsel miliknya.
Penyidik selanjutnya menelusuri keberadaan TS hingga berhasil menemukannya di wilayah Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ponsel tersebut sebelumnya berada di tangan ARS.
“TS mengaku membeli ponsel itu dari ARS dengan harga Rp450 ribu,” jelas Rosali.
Informasi tersebut mengarahkan penyidik kepada ARS yang diduga sebagai pelaku pencurian ponsel milik korban. Namun, penyelidikan polisi juga mengarah pada dugaan keterlibatan ARS dalam tindak pidana lain yang terjadi pada malam yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, ARS diduga merupakan pria yang berada di dalam kamar korban saat kejadian berlangsung.
Polisi kemudian mendatangi rumah ARS di wilayah Pekon Gadingrejo untuk melakukan penangkapan. Namun, saat petugas tiba, ARS sudah tidak berada di rumah.
Sejak saat itu, ARS masuk dalam daftar pencarian polisi. Petugas kemudian melakukan upaya pencarian dengan melibatkan pihak keluarga.
Penyidik meminta keluarga membantu membujuk ARS agar segera menyerahkan diri serta menyampaikan bahwa polisi tetap melakukan pencarian terhadap dirinya.
Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ARS datang ke Mapolres Pringsewu didampingi keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri.
Dalam pemeriksaan, ARS memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada malam tersebut. Ia mengaku awalnya masuk ke kamar korban bukan dengan tujuan melakukan pencabulan.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan ARS dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Saat ini, ARS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)








