Pemkab Tubaba Matangkan 11 Raperda Propemperda 2026

Arie

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tengah mematangkan 11 dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Satu Raperda yakni tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, telah disahkan bahkan telah mendapatkan nomor register, dan saat ini memasuki proses penandatanganan dan pengundangan oleh Bupati.

Sementara, 11 Raperda lainnya tengah dalam proses tahap penyusunan dan pembahasan di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembahasan dilakukan antara tim pembahasan produk hukum daerah dengan perangkat daerah pemrakarsa untuk mematangkan substansi dan konsepsi masing-masing Raperda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Sugianto, SH.,MH, mengatakan pematangan tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati agar materi yang dituangkan dalam Raperda sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam penyusunan Perda, lanjut dia, materi muatan yang diatur harus memperhatikan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Harga Pangan Turun, Tubaba Catat Indikasi Deflasi Juli 2026 dengan IPH Minus 2,36

“Karena itu, setiap Raperda perlu dikaji dari aspek substansi, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, Propemperda Tahun 2026, sebelumnya telah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara eksekutif dan legislatif pada 14 Oktober 2025. Propemperda ini menjadi instrumen dalam perencanaan pembentukan Perda agar proses legislasi daerah berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebanyak 12 Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Perangkat Tiyuh, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Tiyuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh; Raperda tentang Rencana Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Percepat Pemenuhan Dokumen MCSP KPK, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Setelah proses penyusunan dan pembahasan di tingkat Pemerintah Daerah selesai, Raperda selanjutnya memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Lampung.

“Tahapan harmonisasi tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Setelah harmonisasi selesai, Raperda dari Pemerintah Daerah disampaikan kepada DPRD untuk masuk ke tahapan pembahasan bersama. Dalam proses di DPRD, pembahasan dilakukan melalui mekanisme pembicaraan tingkat I, termasuk melalui panitia khusus sesuai kebutuhan.

“Selanjutnya, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati memasuki pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan,” ulas Budi.

Untuk Raperda tertentu, kata dia, seperti pajak dan retribusi daerah, RPPLH, serta Raperda yang berkaitan dengan anggaran, masih terdapat tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Baca Juga  Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Budi melanjutkan, selain 12 Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah, Propemperda 2026 juga memuat tiga Raperda usul inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Seksual.

“Sementara itu, dari 12 Propemperda, baru satu Raperda yang telah disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, bahkan telah mendapatkan nomor register, dan saat ini memasuki proses penandatanganan dan pengundangan oleh Bupati,” terangnya.

Dengan masih berlangsungnya tahap penyusunan dan pembahasan di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemkab Tubaba menempatkan ketelitian dalam penyusunan substansi sebagai bagian penting sebelum 11 Raperda tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD.

“Ya kita masih terus berupaya agar Raperda yang sudah kita MoU kan dengan Dewan dapat diselesaikan pada tahun ini juga,” pungkasnya.(*)

Editor : Arie

Berita Terkait

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Temui Masyarakat Adat Buay Bulan, Wabup Tubaba: Perjuangan Hak Harus Lewat Jalur Hukum
Harga Gabah dan Jagung Naik, Komoditas Unggulan Tubaba Masih Stabil di Tengah Kemarau
Waspada Karhutla! Kekeringan Melanda 9 Kecamatan di Tubaba, 5 Hotspot Terdeteksi
Sampah Tubaba Capai 30 Ton per Hari, 70 Bank Sampah Jadi Andalan di Tengah Keterbatasan Armada
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan
Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan 11 Raperda Propemperda 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Temui Masyarakat Adat Buay Bulan, Wabup Tubaba: Perjuangan Hak Harus Lewat Jalur Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Harga Gabah dan Jagung Naik, Komoditas Unggulan Tubaba Masih Stabil di Tengah Kemarau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Sampah Tubaba Capai 30 Ton per Hari, 70 Bank Sampah Jadi Andalan di Tengah Keterbatasan Armada

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:24 WIB

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 12 Agu 2026 - 17:55 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Matangkan 11 Raperda Propemperda 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:18 WIB