Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPTD Samsat Tubaba terus memperluas sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Selain menyampaikan informasi terkait program tersebut, Bapenda juga membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB) Tahun 2026 kepada wajib pajak di seluruh kecamatan sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kegiatan terbaru dilaksanakan di Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga pada Rabu (22/07/2026), dengan melibatkan para Kepala Tiyuh (Desa) dan kolektor pajak sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Bapenda Tubaba, Jimmy Robiansyah, mewakili Kepala Bapenda Ainuddin Salam, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Melalui kegiatan ini kami bersama Samsat tidak hanya membagikan SIPPKB, tetapi juga mensosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, pembagian SIPPKB Tahun 2026 dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Tubaba. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng Kepala Tiyuh dan kolektor pajak untuk memastikan informasi dapat diterima langsung oleh masyarakat.
Adapun kegiatan sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik pada 15 April 2026, Tulang Bawang Tengah pada 22 April 2026, Lambu Kibang dan Pagar Dewa pada 15 Juli 2026, serta Gunung Terang dan Batu Putih pada 21 Juli 2026.
Jimmy mengingatkan, program keringanan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
“Kami mengajak masyarakat Tubaba untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain memperoleh keringanan sesuai ketentuan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan jajaran UPTD Samsat Tubaba, termasuk Kasubbag Tata Usaha serta Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan.
“Melalui kegiatan seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat sehingga mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” pungkasnya.(*)








