Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang mengakibatkan dua pengunjung biliar terluka. Sebanyak 22 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi pertengkaran hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).
Pringsewu (Netizenku.com): Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan tersangka, korban, serta para saksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari pihak tersangka maupun korban sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan.
Rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas, tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan berdasarkan hasil penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 22 adegan diperagakan, dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di sebuah arena biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur. Rekonstruksi kemudian menggambarkan cekcok yang berujung perkelahian hingga tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.
Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi. Dalam pelaksanaannya, penyidik juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun kuasa hukum untuk mencermati setiap adegan dan memberikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar AKP Ramon.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap persidangan.
Kasus penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah arena biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Insiden itu mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.
Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai kejadian, SAW melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Hasil penyidikan mengungkap motif penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)








