Program Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Lampung. Meski demikian, lampu kuning tetap dinyalakan agar program ini tidak melenceng dari tujuan utamanya.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengingatkan pemerintah agar koperasi ini tidak berubah menjadi perpanjangan tangan korporasi besar. Koperasi Merah Putih harus tetap setia pada khitah awalnya, menyejahterakan masyarakat desa.
Menurut pria yang akrab disapa Abas ini, Koperasi Merah Putih adalah peluang besar untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru di pedesaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadirannya harus menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menyerap hasil pertanian warga. Ini penting untuk memutus ketergantungan petani terhadap tengkulak,” ujar Abas saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Politisi PKB Lampung tersebut menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih wajib difokuskan sebagai hub atau pusat penampungan komoditas unggulan desa. Mulai dari kopi, jagung, padi, hingga hasil bumi lainnya.
Melalui wadah inilah, proses hilirisasi dan pemasaran hasil panen dapat dikelola secara lebih terorganisir dan menguntungkan petani.
“Koperasi harus menjadi hub komoditas desa, bukan sekadar tempat menjual produk pabrikan,” tegasnya.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa kehadiran koperasi ini akan mematikan usaha ritel modern. Menurutnya, segmen pasar koperasi desa sangat berbeda dengan minimarket. Fokus utama koperasi adalah memperkuat ekonomi berbasis komoditas lokal.
Oleh karena itu, Abas mewanti-wanti agar koperasi tidak beralih fungsi menjadi etalase produk-produk korporasi raksasa. Jika hanya menjual barang yang sama dengan ritel modern, semangat pemberdayaan ekonomi rakyat akan hilang.
“Jangan sampai negara justru menjadi kaki tangan korporasi. Koperasi Merah Putih harus berpihak kepada petani dan masyarakat desa,” katanya.
Agar dampaknya terasa nyata, Abas meminta pembangunan fisik koperasi tidak dilakukan asal-asalan hanya demi mengejar target. Lokasi koperasi harus strategis, mudah dijangkau, dan berada tepat di pusat aktivitas ekonomi desa.
Sejauh ini, Komisi II DPRD Lampung belum menerima laporan adanya pembangunan Koperasi Merah Putih yang tidak layak. Namun, pengawasan ketat tetap berjalan karena sebagian proyek masih dalam tahap konstruksi.
Ke depan, Abas berharap Koperasi Merah Putih juga mengambil peran sebagai saluran resmi distribusi berbagai kebutuhan bersubsidi dari pemerintah, seperti pupuk dan LPG.
Dengan komitmen ini, Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi sekadar bangunan mati. Ia akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi desa yang memangkas rantai distribusi dan mengangkat kesejahteraan masyarakat akar rumput. (*)








