Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan program andalannya. Mulai 2 Juni 2026, dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional.

Lampung (Netizenku.com): Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas program. Pemerintah ingin memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Lantas, apa saja kriteria dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa kena sanksi hingga disetop sementara? Berikut rinciannya,

1. Kuota Kelompok 3B Kurang dari 300 Orang

Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga  Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Dadang mengungkapkan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN masih menemukan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang kelompok 3B.

2. Melanggar Ketentuan Pelayanan Minimal

Dapur atau SPPG yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan dipastikan menerima sanksi administratif. Kepala SPPG yang lalai akan mendapat surat peringatan tertulis. Sanksi ini juga bakal dicatat langsung dalam rekam kinerja operasional mereka.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

3. Ancaman Suspend Mayor bagi Mitra dan Yayasan

Sanksi paling fatal mengintai mitra maupun yayasan pengelola dapur. Jika mereka gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur akan dikenai suspend kategori major (penghentian sementara).

Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Selama masa pembekuan, pengelola tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif operasional.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total
Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur
DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian
El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh
Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur
Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat
DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB

Lampung

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:33 WIB