Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 menuai kritik tajam. Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Lampung membongkar sederet persoalan serius, mulai dari data yang tidak sinkron, lemahnya perencanaan anggaran, hingga masalah tunda bayar yang kronis.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan sembilan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini diambil agar penyusunan LKPJ ke depan jauh lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
DPRD Lampung menyoroti tajam kinerja Biro Otonomi Daerah (Otda) dan TAPD. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dinilai melenceng dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat data yang dihadirkan Biro Otda dan TAPD masih belum sinkron dengan visi pembangunan daerah,” tegas Lesty pada, Senin (25/5/2026).
Dari total 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, sebanyak 14 OPD mendapatkan catatan merah. Sektor infrastruktur menjadi yang paling disorot karena menjadi sarang masalah tunda bayar.
Pansus mengingatkan agar realisasi anggaran harus berbanding lurus dengan capaian kinerja di lapangan. Jangan sampai ada kegiatan yang belum rampung, namun anggarannya justru sudah terserap habis.
Catatan kritis DPRD Lampung tidak berhenti di situ. Jalannya roda pemerintahan daerah dinilai stagnan. Pemprov Lampung dianggap hanya mengulang program tahun-tahun sebelumnya tanpa ada inovasi yang adaptif terhadap tantangan global maupun teknologi.
Sistem evaluasi kinerja juga mendapat rapor merah. Selama ini, Pemprov hanya berorientasi pada output (hasil kerja fisik), bukan pada outcome (dampak nyata pembangunan) bagi masyarakat luas.
Di sektor fiskal, kualitas perencanaan pendapatan daerah dinilai sangat lemah. Akibat target yang tidak akurat dan basis data yang tidak valid, terjadi deviasi ekstrem antara target dan realisasi pendapatan.
Pansus DPRD Lampung mendesak TAPD untuk segera memperjelas kondisi fiskal riil daerah. Pemprov diminta tegas memisahkan antara realisasi belanja murni, pembayaran tunda bayar tahun sebelumnya, hingga kewajiban yang dibebankan pada tahun berikutnya. Langkah pemisahan ini dinilai sangat penting agar kondisi APBD Lampung tidak menyesatkan secara administratif.
DPRD Lampung mendorong adanya reformasi besar-besaran pada sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan APBD. Tujuannya, agar pembangunan di Lampung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka serapan anggaran.
Pansus juga menggarisbawahi persoalan klasik yang masih terjadi di sektor-sektor vital. Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanggulangan bencana dinilai masih diwarnai ketimpangan layanan, lemahnya pengawasan, serta minimnya kesiapsiagaan anggaran. (*)








